Sederet Perlawanan Anak Kiai Jombang terhadap Upaya Hukum yang Menjeratnya

Sederet Perlawanan Anak Kiai Jombang terhadap Upaya Hukum yang Menjeratnya

Tim detikJatim - detikJatim
Selasa, 05 Jul 2022 20:28 WIB
Demo di Polres Jombang minta MSAT anak kiai tersangkan pencabulan santriwati segera ditangkap
Unjuk rasa usut tuntas kasus pencabulan oleh Mas Bechi. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi, tersangka kasus pencabulan santriwati tak kunjung tertangkap. Sosok yang masuk Daftar Pencarian Orang Polda Jatim itu telah terus melawan dan berhasil lolos dari 2 kali upaya penyergapan.

Kini, pria yang disebut ahli Metafakta dan dekat dengan banyak musisi nasional itu malah 'bersembunyi di bawah ketiak' ayahnya KH Muhammad Mukhtar Mukthi, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah.

Mas Bechi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah sejak Januari 2020 lalu. Kasus ini berlarut-larut hingga 3 kali kepemimpinan Kapolda yang berbeda. 2 jenderal angkat tangan, 1 jenderal lainnya Irjen Nico Afinta masih terus berupaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan MSAT terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.

Namun, MSAT enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim, sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP karena menyetubuhi dan mencabuli santriwati.

ADVERTISEMENT

Catatan detikJatim, upaya penangkapan terhadap pria yang sempat disebut dengan inisial MSAT itu sudah terjadi sejak Kapolda Jatim dijabat Irjen Luki Hermawan. Upaya jemput paksa saat itu bahkan disambut pengadangan oleh santri di Ponpes Shiddiqiyyah.

1. Melawan saat Hendak Dijemput Paksa

Saat itu upaya jemput paksa dilakukan polisi karena Mas Bechi selalu mangkir saat dilakukan pemanggilan secara resmi. Peristiwa itu terjadi pada 15 Februari 2020. Sejumlah polisi yang datang menjemputnya diadang pihak Ponpes Shiddiqiyyah.

Kabid Humas Polda Jatim saat itu, Kombes Trunoyudo Wisnu mengatakan pengadangan itu tidak sampai pada penyerangan baik dari pihak Ponpes maupun tindakan lebih tegas dari pihak kepolisian.

"Saya tekankan di sini, penyidik melakukan tindakan berdasarkan amanah undang-undang secara prosedur dan profesional. Memang enggak ada penyerangan, kami meminimalisasi korban," kata Truno pada 17 Februari 2020.

Polisi tidak menyerah begitu saja. Bila upaya jemput paksa yang cenderung bersifat represif tidak berhasil polisi kembali pada upaya persuasif tapi bukan melalui surat. Melainkan penanganan langsung oleh kapolda saat itu.

Keluarga sudah berjanji menyerahkan Mas Bechi tapi tak ditepati. Baca di halaman selanjutnya.

2. Ingkar Janji kepada Polisi

Kapolda Jatim saat itu Irjen Luki Hermawan akhirnya turun tangan sendiri. Ia berupaya menjemput Bechi dengan menemuinya sendiri agar yang bersangkutan mau memenuhi panggilan pihak kepolisian.

Sekitar 25 Februari 2020 Polda Jatim kembali mendatangi kediaman Bechi. Saat itu keluarga tersangka berjanji segera menyerahkan Mas Bechi ke polisi. Luki memaparkan ibunda Bechi sudah meminta bertemu dengan dirinya.

"Kemarin sudah datang untuk ibunya dan meminta konfirmasi dan insyaallah dalam waktu dekat yang bersangkutan akan datang dan akan kami periksa," kata Luki keesokan harinya, Rabu 26 Februari 2020.

Rupanya janji keluarga Mas Bechi menyerahkan sang tersangka tak dipenuhi. Janji diingkari, Mas Bechi tak kunjung datang memenuhi panggilan polisi hingga kasus itu pun menggantung.

3. Malah Menggugat Polda Jatim

Ketika tampuk kepemimpinan Polda Jatim beralih pada Irjen Muhammad Fadil Imran sejak Mei 2020 hingga November 2020, kasus kekerasan seksual terhadap santri itu nyaris tak muncul ke permukaan.

Catatan detikJatim menunjukkan, tidak ada upaya spesifik yang muncul di pemberitaan tentang kelanjutan upaya penjemputan terhadap Bechi. Rupanya, momentum itu dimanfaatkan Bechi mempersiapkan gugatan praperadilan.

Tibalah pada sekitar November 2021, Mas Bechi melayangkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Surabaya. Ia menggugat Polda Jatim agar mencabut status tersangka pada dirinya dan memulihkan nama baiknya.

Namun, hakim PN Surabaya menolak gugatan itu. Hakim menilai gugatan yang dilayangkan pemohon kurang. Tapi Mas Bechi tak menyerah begitu saja. Gugatan ia layangkan ke Pengadilan Negeri Jombang.

Dua kali gugatan Praperadilan itu ditolak. Hakim PN Jombang saat itu menolak permohonannya karena menilai proses penetapan tersangka oleh polisi sudah tepat dan sah menurut hukum.

4. Dipanggil Polda Berkali-kali Tak Datang hingga Akhirnya Masuk DPO

Di era kepemimpinan Kapolda Irjen Nico Afinta penyidikan kasus pencabulan oleh Mas Bechi dilanjutkan. Berkas kasus dugaan pencabulan yang sempat 7 kali ditolak jaksa dinyatakan lengkap (P21) Januari 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Jatim saat itu, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa kasus ini menjadi atensi Kapolda. Pihaknya akan melakukan proses tahap dua secepatnya.

"Secepatnya kami akan proses tahap dua, targetnya secepatnya," kata Gatot kepada detikJatim pada 6 Januari 2021 lalu.

Lagi-lagi Mas Bechi yang licin kembali lolos dari polisi. Baca di halaman selanjutnya.

Upaya pemanggilan berkali-kali dilakukan. Tapi Mas Bechi terlalu banyak alasan dan terkesan abai dengan surat pemanggilan itu. Hingga akhirnya Polda Jatim memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada 1 Januari 2022 lalu Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penerbitan DPO itu karena yang bersangkutan kerap mangkir saat dipanggil polisi. "Kami sudah menerbitkan DPO," kata Totok.

5. Kembali Lolos dari Sergapan Polisi

Hingga Juli 2022 Mas Bechi masih bisa melenggang ke mana-mana sembari tak menghiraukan panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian. Hingga akhirnya polisi berupaya melakukan penyergapan.

Gabungan kepolisian Direktorat Reskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Jombang berupaya melakukan penyergapan terhadap Mas Bechi pada Minggu (3/7/2022) kemarin.

Aksi penyergapan itu mirip adegan film action sejenis Fast and Furious. Kejar-kejaran terjadi di kawasan Raya Jombang. Tim gabungan polisi mengejar iring-iringan 3 mobil sejak di Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang.

Tapi rombongan mobil yang salah satunya disebut memuat Mas Bechi menolak berhenti dan terus kabur ke arah utara. Di kawasan Ploso, Jombang salah satu mobil bahkan berupaya memepet anggota Resmob Polda Jatim yang melakukan pengejaran dengan sepeda motor.

Mobil Isuzu Panther warna hitam itu sempat akan menabrak polisi yang berusaha menghentikannya.

"Benar, tadi siang Resmob Polda Jatim meminta bantuan Polres Jombang untuk melakukan penindakan terkait DPO MSAT yang kami duga ada di rombongan tersebut," kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat, Minggu (3/7/2022).

6. Negosiasi dengan Polisi di Depan Ratusan Santri

Pada hari yang sama aksi kejar-kejaran itu beredar video Nurhidayat, Kapolres Jombang bertemu pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi.

Ayah Mas Bechi itu meminta agar polisi menyetop kasus ini. Di dalam video yang menyebar di grup-grup WhatsApp itu sang kiai bersama Kapolres Jombang sedang berada dalam sebuah majelis.

"Untuk keselamatan kita bersama, untuk kejayaan Indonesia Raya, masalah fitnah ini masalah keluarga. Untuk itu, kembalilah ke tempat masing-masing, jangan memaksakan diri mengambil anak saya yang kena fitnah ini," kata sang kiai dalam video yang dilihat detikJatim, Senin (4/7/2022).

Di video itu Nurhidayat terlihat menganggukkan kepala sembari mendengarkan dawuh sang kiai. "Semuanya itu adalah fitnah. Allahu Akbar! Cukup itu saja!" Imbuh sang kiai diikuti ratusan jemaah yang turut mengucapkan takbir berkali-kali.

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, video yang beredar merupakan momen dirinya bernegosiasi dengan Kiai Mukhtar pada Minggu (3/7) sekitar pukul 21.15 WIB.

Saat itu, dia mengaku masuk seorang diri memakai kopiah dan berseragam lengkap. Ia yang mengira ditemui Kiai Mukhtar secara empat mata ditempatkan di hadapan ratusan jemaah Shiddiqiyyah.

Lokasi negosiasi itu di kediaman Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah yang biasa dipakai Kiai Mukhtar menyampaikan tausiyah kepada para jemaahnya. Yaitu di Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.

Nurhidayat mengakui, ia tak ingin berdebat banyak saat Kiai Mukhtar sedang berbicara. Hal ini dilakukan karena situasinya tengah rawan. Ia tengah dihadapkan dengan ratusan jemaah yang mudah diprovokasi.

"Saya pikir negosiasi di ruangan khusus, ternyata saya dihadapkan ke jemaah yang mudah diprovokasi. Sangat rawan sekali, makanya saya tidak berdebat lama," kata Nurhidayat.

Halaman 2 dari 3
(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads