6 Fakta Murka DPRD Gresik soal Pembongkaran Cagar Budaya Eks Gudang VOC

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Jumat, 30 Jan 2026 09:02 WIB
Cagar budaya yang telah dibongkar dan rata dengan tanah di Gresik/Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim
Gresik -

Pembongkaran bangunan bersejarah eks gudang VOC di belakang Kantor Pos Gresik memicu gelombang reaksi keras dari DPRD setempat. Bangunan yang diduga sebagai cagar budaya itu mendadak raib, meninggalkan tanda tanya besar soal legalitas dan prosedur pembongkarannya.

Di tengah gencarnya penataan kawasan wisata sejarah Bandar Grissee, peristiwa ini justru dinilai mencederai semangat pelestarian warisan budaya. DPRD Gresik pun turun tangan dan menyatakan sikap tegas terhadap PT Pos Indonesia dan PT Pos Property.

Fakta-fakta Sikap DPRD Gresik soal Pembongkaran Eks Gudang VOC:

1. DPRD Tegaskan Pembongkaran Tanpa Izin adalah Pelanggaran Hukum

DPRD Gresik menilai pembongkaran bangunan eks gudang VOC yang dilakukan tanpa prosedur resmi dan izin tertulis dari pemerintah daerah merupakan tindakan yang melanggar aturan perundang-undangan, sekaligus mencederai upaya pelestarian cagar budaya yang selama ini digaungkan.

Sikap tegas ini disampaikan dalam hearing gabungan Komisi I dan Komisi II bersama PT Pos Indonesia dan PT Pos Property, sebagai bentuk peringatan agar kasus serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

"Pembongkaran cagar budaya yang tidak sesuai prosedur merupakan pelanggaran hukum," tegas Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, Kamis (29/1/2026).

2. DPRD Dorong Pemkab Gresik Tempuh Jalur Hukum

Tak berhenti pada peringatan, DPRD Gresik juga mendorong Pemerintah Kabupaten Gresik untuk menempuh langkah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran dalam pembongkaran bangunan bersejarah tersebut, sebagai bentuk penegakan aturan dan efek jera.

Langkah ini dinilai penting agar pengelolaan aset cagar budaya tidak dilakukan secara sepihak oleh pemilik maupun pengelola tanpa memperhatikan aspek hukum dan nilai sejarah.

"Kita mendorong Pemerintah Kabupaten Gresik menempuh jalur hukum sebagai konsekuensi pembongkaran cagar budaya," lanjut Syahrul.

3. Perubahan Bangunan Wajib Lewat Prosedur Ketat

DPRD menegaskan bahwa PT Pos Indonesia dan PT Pos Property tidak bisa sembarangan melakukan perubahan fisik maupun alih fungsi bangunan, karena setiap rencana harus diajukan secara resmi dan dilengkapi dokumen teknis serta kajian kelayakan.

Ketentuan ini berlaku untuk memastikan bahwa setiap langkah pembangunan tetap memperhatikan aspek keselamatan, kelestarian sejarah, dan kepentingan publik.

"Pembongkaran bangunan cagar budaya hanya dapat diberikan dalam kondisi sangat terbatas, yakni apabila bangunan tidak dapat diselamatkan, membahayakan keselamatan jiwa, atau karena keadaan kahar. Itu pun harus didahului rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB)," tambahnya.



Simak Video "VIdeo: Saling Tuding Soal Pembongkaran Cagar Budaya di Gresik"


(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork