Ditressiber Polda Jatim Ungkap Sindikat SIM Card Ilegal

Foto Jatim

Ditressiber Polda Jatim Ungkap Sindikat SIM Card Ilegal

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 12 Mei 2026 13:09 WIB

Surabaya - Sindikat penerbitan kartu SIM ilegal yang memanfaatkan data pribadi milik orang lain dibongkar Ditressiber Polda Jatim. Tiga tersangka diamankan.

Sindikat SIM Card Ilegal Dibongkar Polda Jatim
Tiga tersangka diamankan dari Bali dan Kalimantan Selatan, setelah polisi mengendus praktik registrasi SIM card menggunakan NIK hasil curian dari marketplace.
Sindikat SIM Card Ilegal Dibongkar Polda Jatim
Dirressiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto (kiri) mengatakan, pengungkapan tersebut diketahui usai mendapati temuan penerbitan kartu SIM atau SIM card dengan menggunakan data dari orang lain.
Sindikat SIM Card Ilegal Dibongkar Polda Jatim
Polisi menyebutkan jika para tersangka memproduksi SIM card ilegal secara home industry.


Sindikat SIM Card Ilegal Dibongkar Polda Jatim
Bimo menjelaskan, peristiwa itu bermula pada bulan April 2026. Kala itu, personel Direktorat Siber Polda Jatim mengendus adanya sebuah website bernama Fastbit. Saat didalami, didapati website itu menjual sebuah kartu SIM dengan harga yang sangat murah.
Sindikat SIM Card Ilegal Dibongkar Polda Jatim
Dari pengungkapan itu, polisi menyita puluhan ribu kartu SIM siap edar, modem pool, laptop, hingga perangkat komputer yang digunakan untuk memproduksi dan menjual kode OTP berbasis data ilegal. Para pelaku kini terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.


Ditressiber Polda Jatim Ungkap Sindikat SIM Card Ilegal
Ditressiber Polda Jatim Ungkap Sindikat SIM Card Ilegal
Ditressiber Polda Jatim Ungkap Sindikat SIM Card Ilegal
Ditressiber Polda Jatim Ungkap Sindikat SIM Card Ilegal
Ditressiber Polda Jatim Ungkap Sindikat SIM Card Ilegal
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads