Pembongkaran bangunan bersejarah eks gudang VOC di belakang Kantor Pos Gresik memicu gelombang reaksi keras dari DPRD setempat. Bangunan yang diduga sebagai cagar budaya itu mendadak raib, meninggalkan tanda tanya besar soal legalitas dan prosedur pembongkarannya.
Di tengah gencarnya penataan kawasan wisata sejarah Bandar Grissee, peristiwa ini justru dinilai mencederai semangat pelestarian warisan budaya. DPRD Gresik pun turun tangan dan menyatakan sikap tegas terhadap PT Pos Indonesia dan PT Pos Property.
Fakta-fakta Sikap DPRD Gresik soal Pembongkaran Eks Gudang VOC:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. DPRD Tegaskan Pembongkaran Tanpa Izin adalah Pelanggaran Hukum
DPRD Gresik menilai pembongkaran bangunan eks gudang VOC yang dilakukan tanpa prosedur resmi dan izin tertulis dari pemerintah daerah merupakan tindakan yang melanggar aturan perundang-undangan, sekaligus mencederai upaya pelestarian cagar budaya yang selama ini digaungkan.
Sikap tegas ini disampaikan dalam hearing gabungan Komisi I dan Komisi II bersama PT Pos Indonesia dan PT Pos Property, sebagai bentuk peringatan agar kasus serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
"Pembongkaran cagar budaya yang tidak sesuai prosedur merupakan pelanggaran hukum," tegas Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, Kamis (29/1/2026).
2. DPRD Dorong Pemkab Gresik Tempuh Jalur Hukum
Tak berhenti pada peringatan, DPRD Gresik juga mendorong Pemerintah Kabupaten Gresik untuk menempuh langkah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran dalam pembongkaran bangunan bersejarah tersebut, sebagai bentuk penegakan aturan dan efek jera.
Langkah ini dinilai penting agar pengelolaan aset cagar budaya tidak dilakukan secara sepihak oleh pemilik maupun pengelola tanpa memperhatikan aspek hukum dan nilai sejarah.
"Kita mendorong Pemerintah Kabupaten Gresik menempuh jalur hukum sebagai konsekuensi pembongkaran cagar budaya," lanjut Syahrul.
3. Perubahan Bangunan Wajib Lewat Prosedur Ketat
DPRD menegaskan bahwa PT Pos Indonesia dan PT Pos Property tidak bisa sembarangan melakukan perubahan fisik maupun alih fungsi bangunan, karena setiap rencana harus diajukan secara resmi dan dilengkapi dokumen teknis serta kajian kelayakan.
Ketentuan ini berlaku untuk memastikan bahwa setiap langkah pembangunan tetap memperhatikan aspek keselamatan, kelestarian sejarah, dan kepentingan publik.
"Pembongkaran bangunan cagar budaya hanya dapat diberikan dalam kondisi sangat terbatas, yakni apabila bangunan tidak dapat diselamatkan, membahayakan keselamatan jiwa, atau karena keadaan kahar. Itu pun harus didahului rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB)," tambahnya.
4. DPRD Minta Izin Tak Diterbitkan Secara Gegabah
DPRD Gresik juga mengingatkan Pemkab agar tidak gegabah dalam menerbitkan izin pembongkaran atau perubahan bangunan sebelum dilakukan kajian mendalam terhadap nilai sejarah dan status cagar budaya sesuai aturan yang berlaku.
Proses verifikasi yang mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menjadi syarat mutlak sebelum keputusan apa pun diambil.
"Tentunya kita tunggu hasil rapat yang digelar oleh Sekda dan Disparekrafbudpora pada Jumat mendatang," pungkasnya.
5. DPRD Dorong Konsep Pemanfaatan Tanpa Merusak Sejarah
Alih-alih membongkar, DPRD mendorong PT Pos Indonesia dan PT Pos Property untuk mengedepankan konsep pemanfaatan adaptif agar bangunan tetap bisa digunakan tanpa menghilangkan keaslian dan nilai sejarahnya.
Konsep ini dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi, fungsi bangunan, dan pelestarian warisan budaya.
"Untuk PT Pos Indonesia dan PT Pos Property untuk mengedepankan upaya pelestarian dengan pemanfaatan adaptif (adaptive reuse) terhadap bangunan Kantor Pos Gresik, agar fungsi bangunan dapat disesuaikan tanpa menghilangkan nilai sejarah dan keasliannya," tuturnya.
6. DPRD Minta Bangunan Dikembalikan ke Bentuk Semula
Sebagai bentuk tanggung jawab, DPRD menuntut agar bangunan eks gudang VOC yang telah dibongkar dapat dikembalikan ke bentuk semula, dengan melibatkan instansi terkait dan lembaga pelestarian kebudayaan.
Proses ini akan dikoordinasikan bersama Disparekrafbudpora dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI guna memastikan rekonstruksi sesuai dengan nilai sejarah aslinya.
"Tentunya kita tunggu hasil rapat yang digelar oleh Sekda dan Disparekrafbudpora pada Jumat mendatang," pungkasnya.
Simak Video "VIdeo: Saling Tuding Soal Pembongkaran Cagar Budaya di Gresik"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)
