Fakta-fakta Saling Lempar Kesalahan Pembongkaran Cagar Budaya di Gresik

Fakta-fakta Saling Lempar Kesalahan Pembongkaran Cagar Budaya di Gresik

Amir Baihaqi - detikJatim
Kamis, 29 Jan 2026 09:30 WIB
Gedung cagar budaya eks Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di kawasan Heritage Bandar Grissee, Kabupten Gresik
Gedung cagar budaya eks Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di kawasan Heritage Bandar Grissee (Foto: Istimewa / Pemkab Gresik)
Gresik -

Polemik pembongkaran gedung cagar budaya eks Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di kawasan Heritage Bandar Grissee terus bergulir. Pemkab Gresik dan PT Pos Indonesia kini saling lempar tanggungjawab.

Berikut fakta-fakta pembongkaran cagar budaya tersebut:

1. Pemkab Gresik sebut pembongkaran tak berizin

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan pembongkaran cagar budaya tersebut ternyata tidak mengantongi izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada izin ke kami (Pemerintah), memang ada koordinasi. Baru akan koordinasi teknis, gitu ceritanya. Kalau di klaim koordinasi, itu tidak benar," kata Wasil, Kamis (29/1/2026).

Wasil menambahkan, pihak PT Pos Indonesia seharusnya berkoordinasi dengan OPD Teknis sebelumnya. Hal itu dilakukan agar tidak salah langkah. "Harusnya pekan ini masih koordinasi dengan OPD Teknis. Kok tahunya sudah dibongkar bangunannya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Wasil juga menegaskan, pihaknya juga sudah mengingatkan pihak Pos tentang renovasi bangunan Ccgar budaya tidak mudah. Bisa memanfaatkan bangunan tanpa membongkar keasliannya.

2. Pembongkaran diminta dihentikan

Pihaknya juga telah meminta PT Pos Indonesia untuk menghentikan sementara kegiatan renovasi. Sembari menunggu koordinasi lanjutan dan penyesuaian dengan ketentuan pelestarian heritage.

"Pihak Disparekrafbudpora meminta pihak PT Pos menghentikan dulu renovasi bangunan sampai ada koordinasi lebih lanjut dengan pemkab," tuturnya.

3. PT Pos disebut tak koordinasi soal pembongkaran

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Kabupaten Gresik Saifudin Ghozali juga mengaku bahwa selama proses pembongkaran tidak ada pemberitahuan secara lisan maupun tertulis. Bahkan ia baru mengetahui bangunan itu rata dengan tanah dari berita-berita yang beredar.

"Ini tidak ada koordinasi dan pemberitahuan kepada kami baik secara surat tertulis maupun koordinasi. Ini kami kecolongan," ujar Saifudin.

4. DPRD Gresik gelar audiensi dengan Pemkab dan PT Pos

DPRD Gresik kemudian menggelar audiensi komisi I dan II bersama PT Pos Indonesia dan Disbudparekraf Kabupaten Gresik. Audiensi itu berkaitan dengan pembongkaran gedung cagar budaya.

Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir serta dihadiri oleh Ketua Komisi I Muhammad Rizaldi Saputra, Anggota Komisi II Dimas Setyo Wicaksono.

5. PT Pos Bantah tak kantongi izin

Dalam audiensi itu, Executive Manager PT Pos Indonesia (Persero) KC Gresik, Johan Riyadi mengatakan pembongkaran dilakukan oleh PT Pos Properti Indonesia sebagai anak perusahaan PT Pos Indonesia dalam rangka optimalisasi aset.

Johan juga membantah bahwa pihaknya tak mengantongi izin sebelum melakukan pembongkaran. Sebab pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik. Ia menyampaikan bahwa akan membuat lahan parkir di kawasan tersebut.

"Pada tanggal 19 Agustus 2025, kota sowan ke pak Sekda untuk mengenalkan PT Pos Properti. Akan dikembangkan untuk lahan parkir agar bisa memenuhi kebutuhan lahan parkir di Bandar Grissee," kata Johan.

Dengan dalih memenuhi lahan parkir di kawasan Heritage Bandar Grissse, pihak PT Pos Indonesia menemui Sekda sebanyak dua kali. Pada 1 Desember 2025, pihak PT Pos Indonesia kembali menemui Sekda untuk berkoordinasi terkait gedung cagar budaya tersebut akan dikembangkan sebagai kantong parkir.

"Dalam koordinasi itu, Sekda mengatakan akan melakukan koordinasi dengan OPD dan pihak-pihak terkait untjk menjadikan lahan tersebut sebagai kantong parkir," tambahnya.

6. Cagar budaya aset PT Pos

Sementara itu, Regional Officer PT Pos Property mengatakan bahwa lahan tersebut memang aset PT Pos Indonesia. Saat ini, pihak PT Pos Indonesia telah melakukan optimalisasi aset yang tengah digencarkan PT Pos Indonesia.

"Untuk pertemuan kedua itu kita memohon izin aset kami di area tersebut. Memang semua aset PT Pos Indonesia ini dilakukan optimalisasi dan dikomersilkan," tambahnya.

Bowo juga mengungkit kondisi bangunan yang sudah tidak terawat, rusak parah. Ia juga menyebut bangunan tersbsut mengalami kerusakan parah dan hampir ambruk.

"Banyak hewannya, tembok juga hampir ambruk. Makanya kami bongkar untuk lahan parkir. Sementara bangunan utama kami akan kami komersilkan dan dimanfaatkan," ungkapnya.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads