DPRD Gresik geram dengan langkah ceroboh PT POS Indonesia dan PT POS Property yang membongkar bangunan cagar budaya eks VOC di kawasan heritage Bandar Grisse. Itu setelah pernyataan PT POS Indonesia berani membongkar bangunan bersejarah itu hanya berdasarkan sowan dengan sekda (Sekertaris Sekda).
Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir mengatakan jika pertemuan dengan Sekda bukanlah koordinasi. Apalagi belum ada surat izin resmi melakukan pembongkaran terhadap bangunan bersejarah.
"Itu bukan izin, koordinasi ngobrol tidak jelas tidak bisa dikatakan izin. Izin itu harus surat dari instansi terkait. Kalau ketemu ngobrol saja itu juga tidak bisa dikatakan Koordinasi," kata Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir, saat rapat audiensi di Gedung DPRD Gresik, Rabu (28/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahrul menambahkan dengan demikian, pembongkaran tersebut hanya bermodal koordinasi dengan sekda untuk kebutuhan lahan parkir. Yang seharusnya PT POS Indonesia memiliki izin tertulis atau telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk BPKW Jatim.
"Kawasan itu memang butuh lahan parkir. Tapi ya jangan sampai merusak cagar budaya, atau jangan sampai melanggar peraturan, " tuturnya.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Gresik Muhammad Rizaldi Saputra mengatakan PT POS Indonesia merupakan BUMN yang harusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Jangan sampai masyarakat menilai, mentang-mentang BUMN bisa membongkar bangunan Cagar Budaya tanpa surat izin resmi dari pihak terkait.
"BUMN ini harusnya jadi contoh yang baik. Jangan mentang-mentang PT Pos Indonesia dan anak perusahaannya BUMN, bisa melanggar aturan yang ada," kata Rizaldi.
Ia menambahkan pihaknya meminta agar pihak-pihak terkati melakukan audit. Mulaodsei legalitas, surat izin pembongkaran dan surat-surat lainnya yang dibutuhkan untuk pembongkaran cagar budaya.
"Kita audit semuanya, legalitas, surat izin dan lainnya. Apalagi ini sudah masuk dalam tindak pidana," pungkasnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Gresik menggelar audiensi komisi I dan II bersama PT Pos Indonesia dan Disbudparekraf Kabupaten Gresik. Audiensi tersebut terkait pembongkaran gedung cagar budaya eks Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di kawasan Heritage Bandar Grissee.
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir serta dihadiri oleh Ketua Komisi I Muhammad Rizaldi Saputra, Anggota Komisi II Dimas Setyo Wicaksono.
Dalam audiensi tersebut, Executive Manager PT Pos Indonesia (Persero) KC Gresik, Johan Riyadi mengatakan pembongkaran dilakukan oleh PT Pos Properti Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT Pos Indonesia dalam rangka optimalisasi aset. Sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik. Ia menyampaikan bahwa akan membuat lahan parkir di kawasan tersebut.
"Pada tanggal 19 Agustus 2025, kota sowan ke pak Sekda untuk mengenalkan PT Pos Properti. Akan dikembangkan untuk lahan parkir agar bisa memenuhi kebutuhan lahan parkir di Bandar Grissee," kata Johan saat audiensi di Kantor DPRD Gresik, Rabu (28/1/2026).
(auh/abq)











































