Desakan Agar Pemkab Gresik Gugat PT Pos Usai Pembongkaran Cagar Budaya

Round-Up

Desakan Agar Pemkab Gresik Gugat PT Pos Usai Pembongkaran Cagar Budaya

Denza Perdana - detikJatim
Jumat, 30 Jan 2026 07:30 WIB
Desakan Agar Pemkab Gresik Gugat PT Pos Usai Pembongkaran Cagar Budaya
Gedung cagar budaya eks Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di kawasan Heritage Bandar Grissee sudah diratakan tanah. (Foto: dok. Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

DPRD Gresik mengambil sikap tegas terkait raibnya bangunan bersejarah eks gudang VOC di area belakang Kantor Pos Indonesia. Dewan mewanti-wanti bahwa pembongkaran cagar budaya tanpa prosedur sah adalah tindakan melawan hukum.

Hal ini terungkap usai hearing gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Gresik bersama PT Pos Indonesia dan PT Pos Property. Hasil rapat menekankan bahwa pemilik maupun pengelola dilarang keras membongkar bangunan cagar budaya secara sepihak tanpa izin tertulis dari Pemkab Gresik.

"Pembongkaran cagar budaya yang tidak sesuai prosedur merupakan pelanggaran hukum," tegas Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, Kamis (29/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPRD Dorong Pemkab Gugat PT Pos

Tak main-main, DPRD Gresik kini mendorong pemerintah daerah untuk menyeret persoalan ini ke meja hijau. Jika unsur pelanggaran terbukti, gugatan hukum menjadi langkah mutlak.

"Kita mendorong Pemerintah Kabupaten Gresik menempuh jalur hukum sebagai konsekuensi pembongkaran cagar budaya," lanjut Syahrul.

ADVERTISEMENT

Syahrul menambahkan, ke depannya PT Pos Indonesia dan PT Pos Property wajib mengajukan permohonan resmi jika memiliki rencana perubahan fisik atau alih fungsi bangunan. Syaratnya pun tak mudah, harus ada dokumen teknis hingga kajian kelayakan.

"Pembongkaran bangunan cagar budaya hanya dapat diberikan dalam kondisi sangat terbatas, yakni apabila bangunan tidak dapat diselamatkan, membahayakan keselamatan jiwa, atau karena keadaan kahar. Itu pun harus didahului rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB)," tambahnya.

DPRD juga meminta Pemkab Gresik tidak gegabah menerbitkan izin sebelum kajian nilai sejarah dan verifikasi sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya tuntas dilakukan.

Syahrul menyarankan agar PT Pos lebih mengedepankan konsep pemanfaatan kembali tanpa merusak struktur asli.

"Untuk PT Pos Indonesia dan PT Pos Property untuk mengedepankan upaya pelestarian dengan pemanfaatan adaptif (adaptive reuse) terhadap bangunan Kantor Pos Gresik, agar fungsi bangunan dapat disesuaikan tanpa menghilangkan nilai sejarah dan keasliannya," tuturnya.

Selain itu, dewan menuntut agar bangunan tersebut dikembalikan ke bentuk semula. Hal ini menunggu koordinasi antara Disparekrafbudpora dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI (BPKW XI).

"Tentunya kita tunggu hasil rapat yang digelar oleh Sekda dan Disparekrafbudpora pada Jumat mendatang," pungkasnya.

Sebelumnya, publik Gresik dihebohkan dengan ratanya gedung eks VOC dengan tanah. Ironisnya, pembongkaran ini terjadi di tengah gencarnya penataan kawasan Bandar Grissee yang menjadi ikon wisata sejarah 'Kota Santri'.

Langkah pembongkaran ini dinilai kontradiktif dengan semangat pelestarian sejarah. Para penggiat budaya pun dibuat geram. Salah satu yang bersuara lantang adalah Budayawan Gresik, Kris Adji AW, yang sangat menyayangkan hilangnya jejak sejarah tersebut.




(auh/dpe)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads