Stadsklok di Kayutangan Heritage yang Lekat dengan Sejarah Bakal Digusur?

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 24 Nov 2023 17:01 WIB
Stadsklok Kayutangan Heitae Kota Malang (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Jakarta -

Pemerintah Kota Malang terus melakukan penataan Kayutangan Heritage sebagai landmark baru untuk menarik wisatawan. Baru-baru ini, penataan menyasar jam kota atau stadsklok depan kantor PLN UP3 Malang. Penataan ini sempat mendapat kritikan dari pemerhati cagar budaya.

Kritik muncul karena jam kota peninggalan masa kolonial tersebut berpotensi untuk digusur dari tempat aslinya. Padahal, stadsklok itu telah ditetapkan sebagai bagian dari cagar budaya Kota Malang tahun 2021 lalu.

Dari pantauan detikJatim di lapangan, Jumat (24/11), siang, beberapa pekerja terlihat membongkar pondasi stadsklok, dan permukaan di sekitarnya. Pekerja juga memberikan batas untuk area jam kota tersebut, yang lebih luas dibandingkan sebelumnya.

Pemerhati sejarah dan cagar budaya Tjahjana Indra Kusuma mengatakan secara kesejarahan, stadsklok tersebut dibangun secara bersamaan dalam paket pembangunan Gemeente atau Kotapraja Malang pada tahun 1926 bersamaan dengan pembangunan Balai Kota Malang.

Arsitek atau perancang yang membuatnya adalah Van Os. Digunakan sejak awal tahun 1927, dengan berpenggerak listrik dan dilengkapi petunjuk arah (afstandwijzer) dan tempat iklan di kolom badannya.

Jam kota menjadi patokan waktu standar warga. Patokan dan petunjuk waktu menjadi penting setelah sebelumnya hanya bergantung pada lonceng-lonceng gereja dan untaian adzan di rumah-rumah ibadah seantero kota.

"Jam kota ini juga menjadi landmark selamat datang saat memasuki batas kota menuju pusatnya Malang, yang awalnya dibelah oleh batas alam berupa sungai Brantas di utaranya," jelas Tjahjana kepada detikJatim, Jumat (24/11/2023).

Menurut Tjahjana, lokasi jam kota itu cukup strategis berada di simpang tiga penghubung jalan utama (grootepostweg) yang menghubungkan pelintas dari arah barat (Batu dan Kediri) serta dari utara (Surabaya dan Pasuruan).

Jam kota ini ibarat pintu masuk menuju kawasan Kayutangan ke pusat pemerintahan dan perkantoran di seputaran alun-alun Kota Malang.

"Rencana penggeseran jam ini hendaknya memenuhi kaidah-kaidah Cagar Budaya yang melekat pada obyek tersebut, mengingat obyek tersebut berkriteria dan sudah ditetapkan cagar budaya menurut UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," terangnya.

Hal sama juga dilontarkan Restu Respati juga pemerhati sejarah dan cagar budaya Kota Malang lainnya. Menurut Restu, stadsklok merupakan bahasa Belanda, dalam bahasa Inggris disebut City Clock, dalam bahasa Indonesia disebut jam kota.




(mua/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork