Jukir Nakal di Kayutangan Heritage Kota Malang Diamankan

Jukir Nakal di Kayutangan Heritage Kota Malang Diamankan

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 23 Jun 2026 22:15 WIB
Juru parkir nakal di Kayutangan Kota Malang diamankan
Juru parkir nakal di Kayutangan Kota Malang diamankan (Foto: Istimewa)
Malang -

Seorang juru parkir nakal kawasan Kayutangan Heritage Kota Malang, yang menarik tarif di luar ketentuan diamankan polisi. Ulah jukir nakal itu sempat viral di media sosial.

Juru parkir nakal berinisial KES (49), warga Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, diamankan petugas setelah diduga memungut tarif parkir melebihi ketentuan yang berlaku di Kota Malang.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar unggahan di media sosial yang memperlihatkan adanya perbedaan antara nominal yang tertera pada karcis parkir dengan biaya yang diminta kepada pengunjung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penindakan dilakukan oleh regu tombak Satsamapta Polresta Malang Kota saat melaksanakan patroli dan tindak lanjut laporan masyarakat.

Selain mengamankan jukir nakal tersebut, petugas juga melakukan klarifikasi guna menggali keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan.

ADVERTISEMENT

Kanit Turjawali Sat Samapta Polresta Malang Kota Aiptu Imam Sulthoni menjelaskan bahwa penindakan terhadap juru parkir nakal tersebut merupakan bentuk respons cepat Polri merespons laporan masyarakat.

Khususnya yang berpotensi mengganggu ketertiban dan menurunkan kepercayaan publik terhadap destinasi wisata di Kota Malang.

"Setelah menerima informasi yang berkembang di media sosial, personel kami langsung melakukan pengecekan dan mengundang saudara KES untuk dimintai klarifikasi," ungkap Imam kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya dugaan pungutan parkir yang tidak sesuai dengan tarif resmi yang berlaku.

Hal itu diketahui pada karcis parkir motor yang tertera sebesar Rp 2 ribu. Namun pengunjung Kayutangan Heritage dipunggut tarif sebesar Rp 3 ribu.

Menurut Imam, bahwa proses hukum dugaan pelanggaran tersebut akan dilakukan melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk penentuan sanksi maupun keputusan hukum lebih lanjut, KES akan menjalani proses persidangan Tipiring yang dijadwalkan Rabu besok," tegasnya.

Imam menambahkan, personel Satsamapta akan terus melakukan patroli mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain melakukan pengawasan berbagai bentuk pelanggaran yang bisa merugikan masyarakat dan mengganggu citra Kota Malang sebagai kota tujuan wisata.

Sementara Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengimbau seluruh pihak, termasuk para pengelola dan petugas parkir agar mematuhi aturan yang berlaku serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat.

"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Kepatuhan aturan dan ketentuan bagian penting dalam pelayanan ke masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Malang," kata Lukman terpisah.

Polresta Malang Kota membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan, segera menghubungi layanan darurat Polri 110 atau layanan Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000.

Penindakan terhadap juru parkir yang viral tersebut untuk memberikan rasa aman, serta melindungi kepentingan warga dan wisatawan, diharapkan kawasan Heritage Kayutangan tetap menjadi destinasi wisata yang ramah bagi seluruh pengunjung.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads