Isu pembayaran royalti musik kian ramai diperbincangkan. Di tengah polemik tersebut, sejumlah pelaku usaha kafe dan restoran di Surabaya mengaku masih bersikap hati-hati dan menunggu kejelasan aturan dari pemerintah.
Sejumlah kafe di Surabaya juga masih memutar musik seperti biasa. Salah satunya seperti yang dilakukan Toko Kopi Padma, kafe di kawasan Jalan Tunjungan. Salah satu pekerjanya, Ivan Raditya, mengatakan sejauh ini belum ada surat resmi yang diterima dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait royalti.
"Masih tetap sama setel musik, tapi pas hari kemerdekaan kemarin kita juga sempat setel musik kemerdekaan. Cuma kita lihat dulu musisinya ada yang terlalu mempermasalahkan atau tidak, ada juga sebagian yang mempermasalahin. Jadi selektif kita. Setahu saya belum ada surat dari LMKN soal royalti," ungkap Ivan saat ditemui, Selasa (19/8/2025).
Hal senada disampaikan pemilik kafe kawasan Surabaya Utara, Roemah Akiq, Abdullah yang menyebut belum pernah mendapat pemberitahuan soal kewajiban membayar royalti dan selama ini hanya menggunakan musik dari platform legal berlangganan. Ia pun masih memutar musik seperti biasa untuk menghidupkan suasana.
"Kami langganan aja kayak di aplikasi. Belum ada info soal royalti LMKN. Kalau ada pasti kan keberatan karena di satu sisi menambah beban operasional. Kami juga bukan pertunjukan dan sebagainya yang dikomersilkan, kami cuma jual produk dagangan kami aja," jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung musisi lokal. Namun, jika aturan royalti diberlakukan secara tegas, dirinya akan mencari alternatif hiburan yang tidak membebani biaya tambahan.
"Kami sebenarnya mendukung aja musisi itu. Kalau kebijakannya diterapkan mungkin kami akan berupaya cari opsi yang non royalti ya," sambungnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Jatim, Ferry Setiawan mengakui di Jawa Timur, khususnya Surabaya, belum ada pergerakan signifikan dari para pengusaha kafe-resto terkait pembayaran royalti.
"Sejujurnya kalau dari Jawa Timur ya, belum ada pergerakan yang signifikan ya, dari apa namanya, kami sendiri karena ya aturannya masih abu-abu juga kan, itu yang pertama. Jadi, masih banyak kafe-resto yang memasang lagu," ujar Ferry.
Namun, Ferry mengungkapkan dirinya memiliki beberapa brand restoran, termasuk yang bersifat franchise. Ia menyebut salah satu brand yang berpusat di Jakarta telah mengeluarkan surat internal untuk mematikan pemutaran musik.
"Nah, pusatnya ini kan di Jakarta ini. Nah, itu udah kasih surat internal memang ke kami untuk matikan nih, untuk apa namanya, lagunya seperti itu," terangnya.
(auh/irb)