Round Up

Begini Kesepakatan Soal Royalti Musik di DPR

Desi Puspasari
|
detikPop
Presiden Direktur Wahana Musik Indonesia (WAMI) Adi Adrian (kiri) bersama Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Nazril Irham atau Ariel (kanan) menyampaikan pendapat saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Rapat tersebut membahas manajemen Royalti dan permasalahan dalam perlindungan karya cipta dan hak cipta. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Presiden Direktur Wahana Musik Indonesia (WAMI) Adi Adrian (kiri) dan Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Ariel NOAH (kanan). Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA
Jakarta - Beberapa musisi, seperti Ariel NOAH, Vina Panduwinata, Piyu Padi, Badai, Marcell Siahaan, Katon Bagaskara, dan Cholil Mahmud menghadiri rapat konsultasi terkait royalti musik bersama DPR RI. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR bersama pemerintah hingga LMKN sepakat untuk mengakhiri polemik royalti lagu. Mereka berharap para pelaku industri musik Tanah Air menjaga suasana damai.

"Dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri, dan kita akan jaga suasana supaya tetap kondusif," kata Sufmi Dasco dalam konferensi pers usai rapat konsultasi membahas royalti lagu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dilihat dari detiknews, Kamis (21/8/2025).

Pada rapat konsultasi itu, Dasco mengatakan semua yang hadir sepakat baik DPR, pemerintah maupun LMKN, musisi akan fokus pada penyelesaian revisi UU Hak Cipta dalam dua bulan.

"Hasil pertemuan tadi, disepakati bahwa semua pihak agar menjaga suasana iklim dunia permusikan, supaya sejuk dan damai. Semua pihak sepakat dalam 2 bulan ini berkonsentrasi untuk menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta," ungkapnya.

Dasco berharap gak ada lagi rasa was-was masyarakat untuk menyanyikan lagu. Dia berharap suasana kembali tenang seperti sedia kala.

"Kepada masyarakat luas, diharapkan untuk tetap tenang, untuk dapat kembali seperti sediakala, memutar lagu tanpa takut, untuk kemudian menyanyi juga tanpa takut," ujarnya.

"Dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri, dan kita akan jaga suasana supaya tetap kondusif," tegasnya.


LMKN Satu-satunya Penarik Royalti

Selain itu, kesepakatan damai juga mengenai soal penarikan royalti. Penarikan royalti dilakukan melalui satu pintu, yakni Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Tadi telah disepakati bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta, dan dilakukan audit untuk transparansi kegiatan-kegiatan penarikan royalti yang ada selama ini," kata Sufmi Dasco.

Pemerintah juga menjelaskan detail soal Permenkum Nomor 27 Tahun 2025. Aturan baru ini ngatur soal pengelolaan royalti, memperkuat posisi LMKN, dan yang paling penting: transparansi distribusi royalti agar arahnya jelas.

Rapat ini juga dihadiri Kementerian Hukum dan HAM, Dirjen Kekayaan Intelektual, Komisioner LMKN, hingga musisi.




(pus/tia)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO