Kejari Probolinggo Musnahkan Ribuan Obat Terlarang hingga Sabu

M Rofiq - detikJatim
Rabu, 03 Des 2025 17:45 WIB
Kejari Probolinggo Musnahkan Ribuan BB (Foto: Istimewa)
Probolinggo -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti (BB) perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam periode April hingga Nopember 2025.

Pemusnahan yang dilakukan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Ugas Irwanto, Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan Putu Agus Wiranata dan Kepala Rutan Kraksaan Galih Setiyo Nugroho.

Pemusnahan BB berasal dari 115 perkara berbagai tindak pidana seperti perkara narkoba, sajam, pencurian, perlindungan anak, penganiayaan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perjudian, upal, pembunuhan dan penipuan.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 18 sajam, pil Trihexyphenidyl 48.531 butir, pil Dextrometrophan 18.549 butir, sabu-sabu 289,053 gram, HP 3 buah, ganja 188,86 gram, timbangan elektrik 13 buah.

Kemudian buku tabungan 1 buah, kartu ATM 2 buah dan nuklir atau radioaktif sebanyak 14 benda. Seluruh barang bukti dihancurkan melalui proses pembakaran, peleburan dan penghancuran langsung di lokasi.

Sedangkan barang bukti radioaktif akan dilanjutkan pemusnahannya di BRIN Jakarta sesuai prosedur keselamatan.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Selain menjalankan kewajiban yuridis, langkah ini memastikan barang-barang berbahaya tersebut tidak kembali ke masyarakat.

"Tujuan utama pemusnahan ini adalah mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang sudah tidak diperlukan lagi. Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa negara menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat," kata Kajari Anggidigdo, Rabu (3/12/2025).

Pemusnahan barang bukti, menurutnya, tidak semata menjalankan aturan, tetapi membawa pesan kuat kepada pelaku kejahatan jika negara tidak memberi ruang terhadap peredaran narkotika, senjata tajam maupun barang membahayakan lainnya.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara integritas, akuntabel dan transparan. Setiap pemusnahan barang bukti adalah langkah maju menuju masyarakat yang lebih aman dan berkeadilan," pungkasnya.



Simak Video "Video: Bandar di Kampung Narkoba Pakai Drone untuk Pengawasan Kotak Masuk"

(auh/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork