Polres Probolinggo mencatat keberhasilan besar dalam operasi pemberantasan narkoba. Selama pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025, polisi berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkoba dengan total 12 tersangka diamankan.
Dari hasil operasi tersebut, aparat menyita 22,178 gram sabu serta 271.384 butir pil okerbaya.
Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, mengungkapkan bahwa dari 12 kasus yang diungkap, 8 di antaranya merupakan kasus narkotika, sementara 4 kasus lainnya terkait peredaran okerbaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada tiga kasus besar yang menjadi sorotan selama operasi kali ini. Salah satunya, penangkapan tersangka berinisial AR di Desa Bimo, Kecamatan Pakuniran pada Jumat (5/9).
Dari tangan pelaku, polisi menemukan 15,628 gram sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kraksaan, Lumbang, Paiton, Gading, Pakuniran, dan Dringu.
Kasus besar lainnya melibatkan dua tersangka, SS dan SF, yang ditangkap di Kecamatan Leces dan Banyuanyar. Dari keduanya, polisi berhasil menyita 269.000 butir pil okerbaya.
"Pengungkapan ratusan ribu butir pil okerbaya ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Polres Probolinggo," tegas AKBP Latif dalam konferensi pers di Ruang Rupatama, Rabu (17/9/2025).
Para tersangka kasus narkotika akan dijerat sesuai pasal yang berkaitan dengan barang bukti yang disita. Sementara itu, pelaku peredaran okerbaya dikenakan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
AKBP Latif menegaskan, Polres Probolinggo akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
"Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras anggota serta dukungan dari masyarakat dan rekan-rekan media. Kami berharap sinergi ini terus berlanjut demi menciptakan Kabupaten Probolinggo yang bebas dari narkoba," pungkasnya.
(auh/abq)