Kasus korupsi dana hibah pendidikan yang menjerat Abd. Wasik (43), warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, memasuki babak baru. Bendahara Yayasan SMP Islam Ulul Albab itu dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik E. Purwanto mengatakan, tuntutan itu diajukan usai pihaknya menilai seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sudah cukup kuat.
"Selain tuntutan 4 tahun 6 bulan, kami juga menuntut uang pengganti atau UP sebesar Rp 583 juta sekian, sub harta benda terdakwa disita, sub pidana penjara 3 tahun," kata Taufik, Rabu (29/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan terdakwa korupsi dana hibah itu, lanjut Taufik, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan pertimbangan atas dampak sosial yang ditimbulkan atas perbuatan terdakwa.
"Perbuatan terdakwa jelas mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah. Terutama di bidang pendidikan. Semoga ke depannya dari kasus ini bisa dijadikan pelajaran dan kami tegaskan lagi sekecil apapun penyalahgunaan, tetap kami tindak tegas," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Probolinggo menetapkan seorang bendahara yayasan di Kecamatan Maron, sebagai tersangka.
Tersangka adalah Abd. Wasik (43) warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur yang merupakan Bendahara Yayasan SMP Islam Ulul Albab.
Dia ditetapkan tersangka setelah terlibat kasus korupsi dana hibah pembangunan gedung SMP tahun 2022 lalu melalui serat aspirasi mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
(auh/hil)











































