Wacana 3 Keluarga Manusia Hutan Mojokerto-Jombang Direlokasi ke Desa

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 27 Nov 2025 18:50 WIB
Salah satu rumah dari 3 keluarga manusia hutan yang bertahan hidup di pedalaman Mojokerto-Jombang. (Foto: dok. Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Tiga keluarga manusia hutan yang tinggal di Hutan Watuseno, kawasan pedalaman di wilayah perbatasan Mojokerto dan Jombang diwacanakan untuk direlokasi. Wacana relokasi ini dimunculkan agar ketiga keluarga itu bisa hidup lebih layak. Sayangnya wacana itu belum memungkinkan untuk direalisasi.

Wacana relokasi manusia hutan itu dicetuskan Ketua LMDH Mitra Wana Sejahtera Desa Lebak Jabung, Jatirejo, Mojokerto, Achmad Yani. Dia sebutkan bahwa selama ini ketiga pasutri penghuni Hutan Watuseno itu menjadi anggota luar biasa LMDH sebab mereka berasal dari luar Desa Lebak Jabung.

Yani mengatakan, Saelan dan Lamini asal Nganjuk, Sakri dan Poniyem asal Desa Sumberjo, Wonosalam, Jombang, serta Jaini dan Insiati asal Nganjuk selama ini menggarap lahan Perhutani dengan skema pengelolaan hutan berbasis masyarakat (PHBM) atau perhutanan sosial.

Selama ini mereka telah ikut membantu Perhutani dalam menanam, merawat, dan menjaga hutan jati sembari menanam palawija secara tumpang sari. Sama seperti yang dikerjakan para petani hutan di Desa Lebak Jabung yang tergabung dalam LMDH Mitra Wana Sejahtera.

Hanya saja agar 3 KK itu tidak lagi hidup di hutan, Yani menyarankan pemerintah menempuh program Penyelesaian Penguasaan Tanah untuk Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

"Sebaiknya mereka ditarik ke pinggir desa (Lebak Jabung), ada program PPTPKH, ada anggaran permukiman di KLHK. Jadi, status hutannya dihapus, dilimpahkan ke BPN agar diproses menjadi SHM untuk permukiman saja. Sama dengan kami yang bermukim di lahan Perhutani. Syaratnya minimal 5 tahun bermukim di situ. Saya sudah lebih dari 50 tahun," cetusnya kepada detikJatim, Jumat (31/10).

Kepala BKPH Jabung, Tarmidi merespons usulan itu. Menurutnya, relokasi belum memungkinkan dilakukan untuk saat ini. Pertama, untuk pindah ke lahan Perhutani di pinggir desa, Sakri dan kawan-kawan harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Desa Lebak Jabung.

Kedua, bila wacana ini diwujudkan ketiga pasutri itu harus mengeluarkan banyak uang untuk membangun rumah di lokasi yang baru. Lalu yang ketiga, program PPTPKH belum jalan di Desa Lebak Jabung.

Tarmidi membenarkan bahwa salah satu syarat PPTPKH adalah tinggal minimal 5 tahun di tanah Perhutani. Hanya saja, pemerintah desa setempat yang berwenang untuk mengusulkan para calon penerima PPTPKH.

"Sampai saat ini tidak pernah ada usulan dari Pemerintah Desa Lebak Jabung. Padahal, desa lainnya sudah mengusulkan dan saat ini berproses di kementerian," ungkapnya.

Di Desa Lebak Jabung, kata Tarmidi, saat ini ada 40 KK yang rumahnya berdiri di lahan Perhutani. Jumlah ini tidak termasuk rumah Sakri dan kawan-kawan yang numpang di Hutan Watuseno, BKPH Jabung, KPH Jombang.

Sesuai regulasi, puluhan KK tersebut bisa mendapatkan program PPTPKH untuk memiliki tanah seluas rumah mereka.

"Jadi, harus diawali dengan pendataan dan pengukuran oleh pemerintah desa. Pengukuran didampingi Dinas Kehutanan Jatim, Perhutani hanya mengawal," ujarnya.

Kembali ke manusia hutan, Tarmidi mengatakan, ketiga keluarga itu nekat hidup di hutan memang untuk mencari nafkah. ini rela hidup sangat sederhana agar mampu menabung. Lalu hasil kerja keras mereka dikumpulkan di kampung halaman masing-masing.

"Rumah di hutan itu sebagai tempat istirahat, kalau pulang jauh. Untuk hasilnya tetap dikirim ke desa dan anak-anaknya," ungkapnya.

Sebab itulah Tarmidi memprioritaskan Sakri dan istrinya yang memang warga Jombang. Meski demikian pihaknya meminta LMDH Mitra Wana Sejahtera agar memberi lahan garapan yang lebih luas agar penghasilan para manusia hutan ini lebih besar.



Simak Video "Video: Kehidupan Manusia Hutan di Perbatasan Mojokerto-Jombang"

(dpe/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork