6 Petinggi Pelindo Ditahan Terkait Korupsi Kolam Pelabuhan

6 Petinggi Pelindo Ditahan Terkait Korupsi Kolam Pelabuhan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 27 Nov 2025 18:39 WIB
Petinggi Pelindo dan petinggi PT APBS ditahan Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Petinggi Pelindo dan petinggi PT APBS ditahan Kejari Tanjung Perak Surabaya. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Kejari Tanjung Perak menetapkan 6 tersangka dari APBS dan Pelindo. Keenamnya langsung ditahan usai dinilai melakukan dugaan kasus korupsi Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak.

Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Darwis Burhansyah mengatakan per Kamis (27/11/2025) ini, Tim Penyidik Kejari Tanjung Perak telah memperoleh alat bukti yang cukup. Lalu, menetapkan 6 orang dari PT APBS dan Pelindo sebagai tersangka.

"Sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP dan setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara, kami telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama-sama dengan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024," kata Darwis saat konferensi pers di halaman Kantor Kejari Tanjung Perak, Kamis (27/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petinggi Pelindo dan petinggi PT APBS ditahan Kejari Tanjung Perak Surabaya.Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Darwis Burhansyah saat konferensi pers. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)

Usai menetapkan tersangka, tim penyidik menahan keenam tersangka. Saat menuruni tangga untuk dibawa ke tahanan keenamnya enggan memberikan pernyataan apapun perihal kasus dugaan korupsi itu.

Mereka dikawal ketat petugas Kejari Tanjung Perak Surabaya dan prajurit TNI, berjalan cepat, mengenakan masker, dan berjalan menunduk, hingga masuk ke dalam 2 mobil tahanan milik Pidsus Kejari Tanjung Perak.

ADVERTISEMENT

Para tersangka diketahui berinisial AWB selaku Regional Head PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3, periode Oktober 2021 hingga Februari 2024. Kemudian HES selaku Division Head Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan EHH selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3.

Selain itu ada F selaku Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya periode tahun 2020 hingga 2024, MYC selaku Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik PT APBS Periode 2021 sampai 2024, dan DWS selaku Manager Operasi dan Teknik PT APBS Periode 2020 sampai 2024.

Darwis menegaskan keempatnya langsung ditahan. Penahanan dilakukan di Kejati Jatim.

"Guna kepentingan penyidikan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, karena dikhawatirkan para Tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, maka para tersangka kami tahan di Rutan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 November sampai 16 Desember 2025 di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim," tuturnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads