LPSK Gandeng Bupati Ipuk Kuatkan Akses Keadilan untuk Warga Banyuwangi

LPSK Gandeng Bupati Ipuk Kuatkan Akses Keadilan untuk Warga Banyuwangi

Eka Rimawati - detikJatim
Kamis, 27 Nov 2025 21:45 WIB
LPSK gelar sosialisasi perdana terkait optimalisasi perlindungan bagi saksi dan korban di Banyuwangi.
LPSK gelar sosialisasi perdana terkait optimalisasi perlindungan bagi saksi dan korban di Banyuwangi. (Foto: Eka Rimawati/detikJatim)
Banyuwangi -

Untuk pertama kalinya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar sosialisasi di kabupaten Banyuwangi. Sosialisasi ini terkait tugas, fungsi dan penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan mitra kerja.

Sosialisasi ini menargetkan penguatan akses keadilan dengan mendorong upaya penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban tindak pidana.

Sekjen LPSK Sriyana menyatakan sosialisasi ini adalah salah satu upaya LPSK memperkuat koordinasi perlindungan saksi dan korban bersama mitra aparat penegak hukum, Kementerian/Lembaga, serta penyedia layanan lainnya di wilayah Banyuwangi dalam pemenuhan keadilan saksi dan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Acara sosialisasi dan penguatan koordinasi ini dalam rangka penguatan layanan terpadu Saksi dan Korban Tindak pidana dalam hal penanganan, perlindungan, hingga pemulihan," ujar Sriyana, Kamis (27/11/2025).

Sriyana menyebutkan masih banyak layanan perlindungan yang harus diperkuat, di antaranya perlindungan atas keamanan, pemberian bantuan, dan memfasilitasi ganti kerugian.

ADVERTISEMENT

"Perlindungan saksi dan korban tindak pidana diatur secara khusus dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana telah diubah melalui UU No. 31 Tahun 2014," tegasnya.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menambahkan jumlah permohonan perlindungan yang diterima LPSK hingga 27 November 2025 terdapat 12.618 permohonan dari seluruh wilayah di Indonesia.

"Dari wilayah Jawa Timur, pada tahun 2024 LPSK menerima 649 permohonan dan pada tahun 2025 (hingga 26 November) menjadi 1.187, meningkat 54 persen, dengan menempati urutan ketiga tertinggi secara nasional setelah DKI Jakarta dan Jawa Barat," ujar Susilaningtias.

Permohonan tertinggi dari wilayah Jawa Timur pada tahun 2025 tertinggi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (924), Tindak Pidana Lain (101), Kekerasan Seksual Anak (69), dan Perdagangan Orang (35).

"Penguatan akses terhadap keadilan diperlukan lewat memperkuat mekanisme dan institusi penyelesaian permasalahan hukum serta mendorong kemampuan individu dalam mendapatkan keadilan yang tidak bisa dilepaskan dari standar hak asasi manusia," imbuhnya.

Jumlah terlindung LPSK hingga 31 Oktober 2025 sebanyak 4.633 orang. Sedangkan jumlah program layanan perlindungan yang diberikan LPSK sebanyak 5.632 program layanan, dengan tertinggi layanan diberikan berupa fasilitasi restitusi (3.069), bantuan medis (879), pemenuhan hak prosedural (646), rehabilitasi psikologis (403) dan layanan lainnya.

Terdapat sejumlah tantangan dalam akses keadilan saksi dan korban di wilayah Jawa Timur antara lain tingginya angka permohonan, luasnya wilayah jangkauan, keterbatasan SDM LPSK.

"Sosialisasi dan penguatan kooridinasi ini digelar dalam rangka memperkuat akses keadilan lewat mendorong upaya penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam penanganan, pelindungan, dan pemulihan Korban Tindak Pidana," ungkap Susilaningtias.

Harapannya, proses perlindungan saksi dan korban dapat dilakukan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi bersama Kementerian/Lembaga di tingkat pusat dan daerah, Aparat Penegak Hukum, Pemerintah Daerah, Dinas layanan lainnya.

Sementara Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono dengan tegas menyatakan, Banyuwangi siap berkolaborasi mewujudkan perlindungan saksi dan korban di wilayah Banyuwangi. Sosialsiasi bukan hanya penguatan pemahaman, tapi sinergi dan sinkronisasi agar keadilan bisa terwujud.

"Pemerintah Banyuwangi siap menjadi mitra dan proaktif agar saksi dan korban dapat merasa aman, terlindungi dan terjamin hak-haknya," tegas Mujiono.

Mujiono juga menyampaikan komitmen pemerintah Kabupaten Banyuwangi, antara lain terus berinovasi dalam digitalisasi perlindungan sosial lewat konseling dan pendampingan anak dan perempuan.

"Kami berkomitmen menghadirkan rasa adil diseluruh masyarakat yang didukung dengan berbagai program digitalisasi yang dapat memangkas birokrasi dalam laporan dan perlindungan," jelas Mujiono.

Sejak Agustus 2025 telah dibuka kantor LPSK kantor perwakilan Jatim yang menjadi pusat koordinasi wilayah dengan sejumlah kabupaten kota di seluruh provinsi. Termasuk mendorong terbentuknya sahabat saksi dan korban sebagai mitra strategis dalam upaya memberikan perlindungan bagi saksi dan korban.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads