Aturan mengenai pendirian tenda besar untuk hajatan hingga menutup badan jalan telah dikeluarkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Sudah ada sanksi yang disiapkan untuk warga yang tetap nekat mendirikan tenda hajatan tanpa izin dari kepolisian. Lalu, kalau di jalanan kampung bagaimana?
Eri Cahyadi menegaskan aturan tentang pendirian tenda hajatan ini berlaku untuk semua kelas jalan di Kota Surabaya sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Baik di jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalanan kota. Sehingga aturan ini tidak berlaku di jalan perkampungan.
"Perkampungan nggak ono izin. Izin RT RW lek perkampungan. Lek nang jero kampung loh yo! Tapi kalau jalan yang utama sing kudu ono izin Polsek (harus ada izin dari Polsek)," kata Eri di Gedung Pemkot Surabaya, Sabtu (25/10/2025).
Aturan pokok dalam pendirian tenda yang telah dikeluarkan Wali Kota Surabaya itu adalah pengajuan izin yang saat ini tidak lagi bisa dilakukan secara langsung ke RT, RW, Kelurahan, hingga Kecamatan yang mewakili kewenangan Pemkot Surabaya. Izin harus diajukan ke kepolisian.
"Tenda hajatan di Surabaya sudah kami sampaikan harus memiliki izin. Dan izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung," kata Eri kepada wartawan.
Dia tegaskan bahwa warga yang mau mendirikan tenda harus mengajukan izin ke kepolisian dengan catatan juga sudah mengantongi surat keterangan dari RT, RW, dan Lurah. Selain itu, mereka juga harus menyampaikan pengumuman minimal 7 hari sebelum acara digelar.
"Aturan yang disepakati kemarin adalah harus ada RT, RW, dan pengantar dari lurah baru dikeluarkan oleh Polsek. Jadi kalau Satpol PP ngitung, Dishub itu titik macetnya, karena dia harus 7 hari sebelumnya dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup. Agak gampang itu," jelasnya.
Dalam aturan tentang pendirian tenda tersebut juga telah diatur tentang batasan tenda yang bisa didirikan di jalanan. Ini juga akan bergantung dari hasil analisis yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Jadi nang aturan itu akan keluar berapa meter. Gawe dalane 1 meter, 1/2 meter, opo kabeh? Itu di surat izinnya akan keluar dan sesuai dengan yang kita sepakati. Tapi yang pasti harus ada RT, RW, dan lurah baru Polsek mengeluarkan (izin)," ujarnya.
Seluruh aturan baru tentang pendirian tenda hajatan ini harus dipatuhi. Kalau masih ada yang nekat mendirikan tenda tanpa memenuhi perizinan itu dianggap melanggar aturan. Bagi pelanggar aturan sudah disiapkan sanksi berupa denda mencapai Rp50 juta.
Simak Video "Video Pagar Warga yang Blokir Jalan Perumahan di Semarang Dibongkar"
(dpe/abq)