Tenda Hajatan Bisa di Jalanan Surabaya tapi Syarat Ini Harus Dipenuhi!

Tenda Hajatan Bisa di Jalanan Surabaya tapi Syarat Ini Harus Dipenuhi!

Esti Widiyana - detikJatim
Sabtu, 25 Okt 2025 15:39 WIB
Momen Mobil Damkar Terobos Tenda Hajatan di Trenggalek
Ilustrasi. Mobil Damkar Terobos Tenda Hajatan. (Foto: tangkapan Layar/video viral)
Surabaya -

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengeluarkan aturan terkait penggunaan tenda besar hingga menutup badan jalan. Ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi karena bakal ada sanksi Rp50 juta yang akan diterapkan untuk pelanggar aturan.

"Tenda hajatan di Surabaya sudah kami sampaikan harus memiliki izin. Dan izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung," kata Eri kepada wartawan di Gedung Pemkot Surabaya, Sabtu (25/10/2025).

Eri mengatakan warga yang mau mendirikan tenda harus mengajukan izin ke pihak kepolisian. Sebelum itu, mereka harus sudah mengantongi surat keterangan dari RT, RW, dan Lurah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, warga yang hendak mendirikan tenda dan menutup jalan juga harus memenuhi aturan tambahan. Salah satunya adalah menyampaikan pengumuman minimal 7 hari sebelum acara digelar.

ADVERTISEMENT

"Aturan yang disepakati kemarin adalah harus ada RT, RW, dan pengantar dari lurah baru dikeluarkan oleh Polsek. Jadi kalau Satpol PP ngitung, Dishub itu titik macetnya, karena itu dia harus 7 hari sebelumnya dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup. Agak gampang itu," jelasnya.

Selanjutnya, bila ada warga yang tidak mengantongi izin tapi tetap nekat mendirikan tenda hajatan akan ada sanksi yang diterapkan kepada mereka. Yakni denda senilai Rp50 juta.

Bukan hanya itu, dalam aturan yang telah disepakati itu Eri menyebutkan juga ada batasan maksimal tenda yang didirikan. Sayangnya Eri tidak menyebutkan lebih detail berapa meter batasan tenda yang didirikan.

"Jadi nang aturan itu akan keluar berapa meter, gawe dalane 1 meter, 1/2 meter, opo kabeh? Itu di surat izinnya akan keluar dan yang kita sepakati. Tapi yang pasti harus ada RT, RW dan lurah, baru Polsek mengeluarkan (izin)," ujarnya.

Aturan itu menurutnya akan diberlakukan untuk semua klasifikasi jalan utama sesuai dengan peraturan undang-undang. Baik di jalan nasional, jalan provinsi, maupun di jalan kota. Lalu bagaimana dengan tenda hajatan di kampung?

"Perkampungan nggak ono izin. Izin RT, RW lek perkampungan. Lek nang jero kampung loh yo. Tapi kalau jalan yang utama sing kudu ono izin Polsek," pungkasnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads