Warga Surabaya Dukung Aturan Tenda Hajatan di Jalan

Warga Surabaya Dukung Aturan Tenda Hajatan di Jalan

Aprilia Devi - detikJatim
Selasa, 21 Okt 2025 14:15 WIB
Rekaman video dengan narasi tenda hajatan atau resepsi pernikahan menutup jalan raya arah Pasar Agung Sukamajaya, Depok, viral di media sosial. (dok Istimewa)
Ilustrasi tenda hajatan menutup jalan (dok Istimewa)
Surabaya -

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akan memperketat aturan penggunaan badan jalan untuk tenda hajatan seperti pernikahan. Sejumlah warga Surabaya pun mendukung hal tersebut.

Salah satu warga Manyar Sabrangan, Yudhi (30) menyebut bahwa tenda pernikahan yang kerap memakan badan jalan seharusnya bisa ditertibkan lewat aturan. Sebab hal itu kerap mengganggu pengguna jalan yang akan melintas.

"Bisa ditertibkan seharusnya tenda-tenda pernikahan itu karena biasanya jadi nutupin jalan," ujar Yudhi kepada detikJatim, Selasa (21/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejalan, Novia (24) warga Dukuh Kupang juga mengungkapkan hal serupa. Apalagi menurutnya selama ini tidak ada informasi yang jelas jika ada warga yang akan mendirikan tenda hajatan pernikahan di jalan.

"Mana gak ada woro-woro dulu. Tiba-tiba mau berangkat kerja, lah kok ada tenda nikahan, kadang full nutup jalan, apalagi kalau di jalan perkampungan. Kan bingung cari jalan tikusnya," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Novia sendiri memaklumi alasan warga yang mungkin tidak memiliki lahan untuk menggelar acara sehingga harus menggunakan jalan. Namun menurutnya kepentingan publik harus lebih diutamakan.

"Mungkin karena di Surabaya ini tipe rumahnya banyak yang gak punya halaman ya, jadi sekalinya ada acara, mereka pake bahu jalan, berbeda kalau di desa yang halaman rumahnya lebar," tuturnya.

Warga pun berharap langkah Pemkot Surabaya dalam aturan penertiban tenda hajatan pernikahan itu bisa segera diterapkan. Seperti kata Ferdian (31), warga yang tinggal di kawasan Ngagel Madya.

"Setuju untuk segera ditertibkan. Karena mengganggu aktivitas kalau tidak ditertibkan, bisa bikin macet," harapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bakal memperketat aturan mengenai izin penggunaan badan jalan untuk tenda hajatan. Tujuannya untuk memastikan fungsi vital jalan raya, terutama sebagai jalur utama dan jalur darurat agar tetap berjalan tanpa hambatan.

Pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya untuk menetapkan standar baku dalam penerbitan izin penggunaan badan jalan untuk tenda hajatan tersebut.

"Fenomena penutupan jalan memang cukup meresahkan. Jalan raya adalah milik publik, dan penggunaannya harus mendapat izin karena mengganggu fungsi jalan," ujar Eri.

Ia menjelaskan bahwa izin untuk penggelaran acara yang telah dikeluarkan oleh Polsek setempat harus memuat batasan teknis yang jelas.

"Saya akan koordinasi dengan Pak Kapolres. Ketika Kapolsek memberikan izin, harus dilihat apakah jalur tersebut merupakan jalur utama," jelas Eri.

Ia menambahkan bahwa perlu disampaikan berapa lebar maksimal tenda yang diperbolehkan untuk acara hajatan supaya tidak mengganggu fungsi jalan.

"Yang paling penting, harus disampaikan berapa lebar maksimal tenda yang diperbolehkan agar tidak menutup total atau mengambil hingga tiga perempat (3/4) badan jalan," tambahnya.

Halaman 2 dari 2
(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads