5 Fakta Aturan Ketat Tenda Hajatan yang Makan Jalanan Kota Surabaya

5 Fakta Aturan Ketat Tenda Hajatan yang Makan Jalanan Kota Surabaya

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 22 Okt 2025 10:00 WIB
Rekaman video dengan narasi tenda hajatan atau resepsi pernikahan menutup jalan raya arah Pasar Agung Sukamajaya, Depok, viral di media sosial. (dok Istimewa)
Ilustrasi tenda hajatan (Foto: dok Istimewa)
Surabaya -

Pemerintah Kota Surabaya tengah menyiapkan aturan baru soal penggunaan jalan umum untuk kegiatan hajatan seperti pernikahan. Langkah ini diambil setelah banyak warga mengeluhkan seringnya jalan lingkungan ditutup total karena tenda hajatan, yang membuat akses warga lain terganggu.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut, pengetatan aturan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara hak warga untuk menggelar acara dan hak publik menggunakan jalan. Eri menegaskan, jalan adalah fasilitas umum yang tidak boleh dipakai seenaknya tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Berikut lima fakta aturan baru yang disiapkan Pemkot Surabaya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Banyak Keluhan soal Jalan Ditutup Total

Eri Cahyadi menyoroti maraknya keluhan warga karena jalan kampung sering ditutup total untuk acara hajatan, terutama dengan tenda besar yang menutupi badan jalan. Ia menilai fenomena tersebut sudah cukup meresahkan karena mengganggu fungsi utama jalan sebagai sarana publik.

"Fenomena penutupan jalan memang cukup meresahkan. Jalan raya adalah milik publik, dan penggunaannya harus mendapat izin karena mengganggu fungsi jalan," kata Eri Cahyadi kepada detikJatim.

ADVERTISEMENT

2. Pemkot dan Polisi Akan Awasi Pemberian Izin Hajatan

Pemerintah Kota Surabaya akan menggandeng Polrestabes dan Polsek setempat agar izin penggunaan jalan lebih terkontrol. Langkah ini diambil untuk memastikan kegiatan warga tidak sampai mengganggu akses umum atau jalur vital seperti ambulans dan mobil pemadam.

"Setiap kegiatan yang menggunakan fasilitas umum harus memiliki izin resmi dari pihak berwenang," tegas Eri.

3. Larangan Tenda Menutup Total Badan Jalan

Dalam aturan baru nanti, akan ada pembatasan jelas soal ukuran tenda yang boleh didirikan. Salah satunya adalah larangan menutup seluruh badan jalan atau lebih dari tiga perempat lebar jalan, demi menjaga akses kendaraan tetap lancar.

"Salah satu batasan yang disiapkan adalah larangan mendirikan tenda yang menutup total atau mengambil hingga tiga perempat dari badan jalan," ujar Eri.

4. Disiapkan Solusi Alternatif

Eri Cahyadi juga menyiapkan solusi agar warga tetap bisa menggelar acara tanpa menutup jalan. Pemkot saat ini sedang membangun sejumlah gedung serbaguna yang bisa digunakan warga secara bergantian, terutama bagi yang tak memiliki halaman luas.

"Kami ingin warga tetap bisa merayakan hajatan dengan nyaman, tapi tidak menimbulkan keresahan bagi orang lain," kata Eri.

5. Warga Surabaya Dukung Penertiban Tenda Hajatan

Banyak warga mendukung rencana penertiban ini karena merasa aturan semacam itu sudah lama dibutuhkan. Mereka mengaku sering terganggu karena tenda hajatan yang memakan badan jalan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

"Bisa ditertibkan seharusnya tenda-tenda pernikahan itu karena biasanya jadi nutupin jalan," ujar Yudhi (30), warga Manyar Sabrangan.

"Mana nggak ada woro-woro dulu. Tiba-tiba mau berangkat kerja, lah kok ada tenda nikahan, kadang full nutup jalan, apalagi kalau di jalan perkampungan. Kan bingung cari jalan tikusnya," kata Novia (24), warga Dukuh Kupang.

"Setuju untuk segera ditertibkan. Karena mengganggu aktivitas kalau tidak ditertibkan, bisa bikin macet," timpal Ferdian (31), warga Ngagel Madya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Pagar Warga yang Blokir Jalan Perumahan di Semarang Dibongkar"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads