72 Korban Kanjuruhan Cuma Terima Restitusi Rp 670 Juta, Ini Kata LPSK

Aprilia Devi - detikJatim
Kamis, 28 Agu 2025 20:21 WIB
Penyerahan restitusi pada korban tragedi Kanjuruhan. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan restitusi kepada 72 korban Tragedi Kanjuruhan. Restitusi berupa uang tunai diberikan kepada keluarga korban meninggal maupun korban luka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 silam.

Ketua LPSK, Achmadi, menyebut restitusi ini sebagai bagian dari pemenuhan hak korban serta memenuhi rasa keadilan bagi korban.

"Alhamdulillah, hari ini LPSK memfasilitasi penyerahan restitusi terhadap 72 orang korban tragedi Kanjuruhan. Restitusi ini tentu memulai sebuah perjalanan yang cukup panjang dan hari ini alhamdulillah bisa kita laksanakan bersama," kata Achmadi, Kamis (28/8/2025).

Ia menjelaskan, restitusi yang diberikan berasal dari penetapan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1/RES.PID/2025/PT yang diumumkan 3 Maret 2025 lalu. Dalam putusan itu, lima terdakwa dijatuhi kewajiban membayar restitusi sebesar total Rp 670 juta, atau masing-masing Rp 134 juta.

Restitusi dibagikan kepada 72 korban, dengan rincian 63 korban meninggal dunia menerima masing-masing Rp 10 juta dan 8 korban luka menerima masing-masing Rp 5 juta

Achmadi menegaskan bahwa LPSK tidak hanya memfasilitasi restitusi, tetapi juga telah memberikan perlindungan kepada korban peristiwa Kanjuruhan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.

Terkait penurunan nilai restitusi dari tuntutan awal sebesar Rp 250 juta per korban menjadi Rp 10 juta, Achmadi menyebut itu adalah hasil putusan pengadilan yang telah inkrah.

"Ya itu keputusan dari pengadilan, itu yang kita terima. Sehingga kita melaksanakan mandat itu. Jadi kewenangan, kita melakukan penilaian, LPSK melakukan fasilitasi penilaian lalu dimasukkan dalam mekanisme seperti itu ke jaksa penuntut umum. Kemudian putusan terakhir seperti itu," terangnya.

Ia juga menambahkan bahwa jumlah 72 korban yang mendapat restitusi merupakan hasil proses hukum yang telah selesai. Namun, jika di kemudian hari muncul proses hukum baru, tak menutup peluang untuk korban lainnya mengajukan restitusi.

"Kan pada proses hukum, intinya ada proses hukum. (Ketika ada proses hukum) ya, bisa kita hitung, bisa kita nilai (pemberian restitusi). Karena restitusi ini dalam proses hukum," tambahnya.

Keluarga korban kecewa. Baca halaman selanjutnya.




(auh/hil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork