Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya memberikan vonis restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris atau keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Putusan ini disambut isak tangis keluarga korban yang hadir saat sidang.
Dalam sidang vonis, hakim ketua, Nur Kholis memutuskan besaran restitusi senilai Rp 15 juta kepada para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
Dalam putusannya, Nur Kholis menjelaskan besaran restitusi yang diputus itu karena mempertimbangkan para korban meninggal dunia dan luka-luka telah mendapat santunan dari pemerintah sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut hakim, santunan itu juga sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tragedi tersebut. Sementara dalam memutuskan ganti rugi untuk keluarga korban, ia mengacu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 15 tahun 2017 tentang pemberian santunan.
"Maka majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 5 tahun 17 dimana sebesar Rp 15 juta," kata hakim Nur Kholis saat membacakan putusan di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya, Selasa (31/12/2024).
"Berdasarkan pertimbangan putusan kasasi di mana perbuatan termohon ada unsur kealphaan. Sehingga majelis hakim berdasarkan pertimbangan tersebut, 63 orang Rp 15 juta dan yang delapan orang luka-luka Rp 10 juta," imbuhnya.
Keluarga korban yang mulanya menyimak secara detail dan tenang, langsung histeris usai mendengar putusan itu. Mereka tidak terima dengan nilai yang diputuskan hakim dan meminta banding terhadap putusan itu.
"Banding, Pak. Itu anak saya, pak! Itu orang, bukan hewan!," teriak para keluarga korban bergantian, kemudian saling menenangkan satu sama lain.
Putusan dinilai keluarga korban tak adil. Karena sebelumnya jumlah korban Tragedi Kanjuruhan yang mengajukan restitusi mencapai 72 orang yang terdiri dari 8 luka dan 63 orang meninggal dunia.
Seluruhnya mengajukan restitusi dengan nilai total Rp 17,5 miliar dengan rincian setiap korban memperoleh secara variatif, yakni Rp 25 hingga Rp 75 juta untuk korban luka dan Rp 250 sampai Rp 300 juta untuk korban meninggal dunia.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyatakan pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan itu. Banding akan diajukan dalam kurun waktu maksimal selama 2 pekan.
"Kami menyatakan banding dengan putusan tersebut, kami harap bisa segera kami kerjakan. Nanti kami selesaikan (banding) tidak lebih dari itu," paparnya.
Ia juga mengaku kecewa dengan putusan itu. Menurutnya, restitusi merupakan mekanisme pemulihan bagi korban. Meski demikian, ia akan tetap menghormati putusan tersebut.
"Kami menghargai dan menghormati putusan majelis hakim hari ini, kami juga kecewa karena tidak sesuai dengan perhitungan kami. Itu (restitusi) juga menjadi salah satu mekanisme pemulihan bagi korban," tandas Susilaningtyas.
(abq/iwd)