Seorang anak berusia 7 tahun dijadikan jaminan utang oleh ayah kandungnya dengan nominal Rp 25 Juta. Kasus itu mencuat setelah Dinas Sosial Kabupaten Gresik memulangkan anak itu ke pangkuan ibu kandungnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik dr Ummi Khoiroh mengatakan pada 17 November 2025 lalu. Tim dari Dinsos Gresik mendatangi rumah Di Desa Morowudi, Cerme, Gresik.
"Kami melakukan asesmen dan pengumpulan informasi. Ternyata anak ini merupakan warga Tasikmalaya, Jawa Barat," kata Kepala Dinas Sosial Gresik dr Ummi Khoiroh, Jumat (28/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, kata Ummi, anak itu dibawa ke rumah aman untuk diberikan pendampingan. Pihaknya menghubungi Dinsos Tasikmalaya untuk mencari keberadaan keluarga anak itu.
"Alhamdulillah setelah dibantu Dinsos Tasikmalaya, ibu kandungnya ketemu dan selama ini sedang mencarinya," imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Gresik Alvi Ariyanto menambahkan bahwa anak itu dibawa ke Gresik oleh ayah kandungnya. Di Gresik, ayahnya menitipkan anaknya itu karena masih memiliki utang Rp 25 juta.
"Untungnya keluarga yang mengasuh di Gresik sangat baik. Bahkan juga ingin mengangkat anak tersebut dan menyekolahkan," ucapnya.
Alvi meambahkanbahwa anak ini diketahui baru saja masuk sekolah kelas 1 SD. Selama di Gresik, wanita yang mengasuh anak itu telah merawatnya seperti anak sendiri.
"Awalnya anak ini tidak mau balik ke Tasikmalaya, tapi akhirnya mau," jelasnya.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinsos Tasikmalaya mengenai keinginan keluarga untuk kembali mengasuh anak tersebut.
"Iya sudah kami konfirmasi akan mengasuh. Kami tidak mungkin mengembalikan ke Tasikmalaya jika di sana tidak ada yang mengasuh," pungkasnya.
(dpe/dpe)











































