Meski telah menerima restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengaku kecewa. Besaran uang ganti rugi dinilai jauh dari harapan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
Bagi mereka, penerimaan dana tersebut bukanlah akhir perjuangan. Mereka yang datang pada serah terima restitusi hari ini di Surabaya pun mayoritas kompak mengenakan pakaian nuansa hitam bertuliskan 'Justice for the 135+' hingga 'Menolak lupa 1 Oktober 2022'.
Rini Hanifah (48), ibu dari almarhum Agus (20), korban asal Pasuruan, menilai restitusi Rp 10 juta yang diberikan merupakan ketidakadilan dalam luka yang belum sembuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau menurut saya, restitusi ini semuanya itu pembohongan semua. Karena tuntutan kita itu Rp 250 juta per orang yang meninggal dunia. Tapi waktu kita di persidangan, kenapa turun Rp 15 juta? Setelah disidang lagi, banding, malah tambah turun jadi Rp 10 juta. Kayak beli ayam dinyang (ditawar)," ujar Rini saat ditemui detikJatim di sela penyerahan restitusi dari LPSK di Surabaya, Kamis (28/8/2025).
Rini menuturkan, keluarganya sebenarnya enggan menerima dana tersebut. Namun karena merasa tidak punya pilihan lain, mereka akhirnya menerimanya demi menghormati hak korban.
"Sebenarnya kita enggak mau terima. Tapi kalau kita enggak menerima, haknya anak kami kan masih ada. Tiket itu beli lho mas. Tapi bilangnya tiket tuh enggak dapet. Asuransi juga enggak ada sama sekali," sambungnya.
Menurut Rini, tragedi pada 1 Oktober 2022 itu bukan sekadar insiden biasa, melainkan pembunuhan massal yang belum sepenuhnya dipertanggungjawabkan.
"Ini pembunuhan lho. Apalagi banyak yang belum jadi terdakwa. PT LIB, PSSI, Iwan Budianto, manajemen Arema, ya begitulah, cuma janji-janji. Kita sakit hati, anak kita meninggal. Bukan hewan anak kita ini," ucapnya.
Ia pun menekankan bahwa perjuangan belum usai. Masih banyak hal yang belum tuntas, terutama soal penembakan gas air mata
"Yang penembak gas air mata itu belum diproses. Kemana dia itu? Kepolisian yang jadi tersangka juga enggak ada yang minta maaf. Intinya, usut sampai tuntas, setuntas-tuntasnya," tegas Rini.
Rini juga menyerukan agar korban luka tidak dilupakan. Menurutnya, hingga kini banyak korban luka yang masih mengalami trauma berat dan belum mendapatkan perhatian yang layak.
"Tolong jangan yang diperhatikan yang meninggal saja, yang luka-luka pun harus diperhatikan. Sampai sekarang yang luka itu masih ada yang trauma," katanya.
Senada, Sanuar (58), ayah dari almarhumah Eka Priyanti Mei Wulandari (18) asal Malang, juga menyatakan kekecewaannya atas besaran restitusi yang diterima.
"Tidak puas, karena tidak sesuai dengan harapan kami keluarga korban. Saya cuma satu anak saya yang jadi korban. Tapi ada yang kehilangan dua, ada yang tiga. Semuanya tidak puas dengan keputusan restitusi ini," ujarnya.
Sanuar berharap proses hukum terus berjalan dan semua pihak yang bertanggung jawab bisa diadili.
"Jadi mohonlah untuk semuanya, itu merasa tanggung jawab untuk korban Kanjuruhan. Tolonglah ini dituntaskan, dari penembakan gas air mata sampai semua yang terlibat," ujarnya.
Putrinya, lanjut Sanuar, adalah lulusan SMK yang sangat mencintai Arema. Ia datang ke stadion dengan penuh semangat, tapi pulang tanpa nyawa.
"Rasa cintanya dengan Arema sampai direwangi bagaimana bisa melihat bola Arema. Ternyata di sana ada kejadian. Jadi saya mohon, semua yang tersangka itu bertanggung jawab pada keluarga korban," tuturnya.
Baik Rini maupun Sanuar menegaskan, meskipun restitusi sudah diterima, perjuangan belum selesai. Mereka menyiapkan langkah lanjutan untuk terus menuntut keadilan.
"Insyaallah ada, ada tuntutan lagi. Insyaallah. Insyaallah," ucap mereka.
Seperti diketahui, LPSK menyerahkan restitusi kepada 72 korban Tragedi Kanjuruhan, Kamis (28/8) di Surabaya. Korban meninggal dunia mendapat Rp 10 juta, sedangkan korban luka mendapat Rp 5 juta.
Ketua LPSK, Achmadi, menyebut restitusi ini sebagai bagian dari pemenuhan hak korban serta memenuhi rasa keadilan bagi korban.
"Alhamdulillah, hari ini LPSK memfasilitasi penyerahan restitusi terhadap 72 orang korban tragedi Kanjuruhan. Restitusi ini tentu memulai sebuah perjalanan yang cukup panjang dan hari ini alhamdulillah bisa kita laksanakan bersama," kata Achmadi, Kamis (28/8/2025).
Namun ia menegaskan, besaran restitusi merupakan hasil keputusan pengadilan yang telah inkrah. Sebagaimana penetapan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1/RES.PID/2025/PT yang diumumkan 3 Maret 2025 lalu. Dalam putusan itu, lima terdakwa dijatuhi kewajiban membayar restitusi sebesar total Rp 670 juta, atau masing-masing Rp 134 juta.
"Itu keputusan dari pengadilan, itu yang kita terima. Sehingga kita melaksanakan mandat itu. Jadi kewenangan, kita melakukan penilaian, LPSK melakukan fasilitasi penilaian lalu dimasukkan dalam mekanisme seperti itu ke jaksa penuntut umum. Kemudian putusan terakhir seperti itu," terang Achmadi.