
Restitusi Rp 15 Juta, Tangis Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Pecah
Majelis hakim PN Surabaya vonis restitusi Rp 15 juta untuk keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Keluarga menilai putusan tidak adil dan akan banding.
Majelis hakim PN Surabaya vonis restitusi Rp 15 juta untuk keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Keluarga menilai putusan tidak adil dan akan banding.
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dan Tim Gabungan Aremania (TGA) mendatangi Kejati Jatim. Mereka menanyakan restitusi senilai Rp 8,8 miliar.