72 Korban Kanjuruhan Cuma Terima Restitusi Rp 670 Juta, Ini Kata LPSK

72 Korban Kanjuruhan Cuma Terima Restitusi Rp 670 Juta, Ini Kata LPSK

Aprilia Devi - detikJatim
Kamis, 28 Agu 2025 20:21 WIB
Penyerahan restitusi pada korban tragedi Kanjuruhan
Penyerahan restitusi pada korban tragedi Kanjuruhan. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan restitusi kepada 72 korban Tragedi Kanjuruhan. Restitusi berupa uang tunai diberikan kepada keluarga korban meninggal maupun korban luka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 silam.

Ketua LPSK, Achmadi, menyebut restitusi ini sebagai bagian dari pemenuhan hak korban serta memenuhi rasa keadilan bagi korban.

"Alhamdulillah, hari ini LPSK memfasilitasi penyerahan restitusi terhadap 72 orang korban tragedi Kanjuruhan. Restitusi ini tentu memulai sebuah perjalanan yang cukup panjang dan hari ini alhamdulillah bisa kita laksanakan bersama," kata Achmadi, Kamis (28/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, restitusi yang diberikan berasal dari penetapan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1/RES.PID/2025/PT yang diumumkan 3 Maret 2025 lalu. Dalam putusan itu, lima terdakwa dijatuhi kewajiban membayar restitusi sebesar total Rp 670 juta, atau masing-masing Rp 134 juta.

Restitusi dibagikan kepada 72 korban, dengan rincian 63 korban meninggal dunia menerima masing-masing Rp 10 juta dan 8 korban luka menerima masing-masing Rp 5 juta

ADVERTISEMENT

Achmadi menegaskan bahwa LPSK tidak hanya memfasilitasi restitusi, tetapi juga telah memberikan perlindungan kepada korban peristiwa Kanjuruhan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.

Terkait penurunan nilai restitusi dari tuntutan awal sebesar Rp 250 juta per korban menjadi Rp 10 juta, Achmadi menyebut itu adalah hasil putusan pengadilan yang telah inkrah.

"Ya itu keputusan dari pengadilan, itu yang kita terima. Sehingga kita melaksanakan mandat itu. Jadi kewenangan, kita melakukan penilaian, LPSK melakukan fasilitasi penilaian lalu dimasukkan dalam mekanisme seperti itu ke jaksa penuntut umum. Kemudian putusan terakhir seperti itu," terangnya.

Ia juga menambahkan bahwa jumlah 72 korban yang mendapat restitusi merupakan hasil proses hukum yang telah selesai. Namun, jika di kemudian hari muncul proses hukum baru, tak menutup peluang untuk korban lainnya mengajukan restitusi.

"Kan pada proses hukum, intinya ada proses hukum. (Ketika ada proses hukum) ya, bisa kita hitung, bisa kita nilai (pemberian restitusi). Karena restitusi ini dalam proses hukum," tambahnya.

Keluarga korban kecewa. Baca halaman selanjutnya.

Sementara itu, meski secara resmi menerima restitusi, sejumlah keluarga korban mengaku kecewa atas besaran uang ganti rugi yang diberikan.

Rini Hanifah (48), ibu dari almarhum Agus (20), korban asal Pasuruan, menyebut restitusi Rp 10 juta sangat tidak layak jika dibandingkan dengan tuntutan awal keluarga korban sebesar Rp 250 juta per korban meninggal dunia.

"Kalau menurut saya, masalah restitusi ini semuanya itu pembohongan semua. Karena tuntutan kita itu 250 juta per orang yang meninggal dunia. Tapi waktu kita di persidangan, kenapa turun 15 juta? Setelah disidang lagi, banding, seharusnya malah tambah tinggi. Ini enggak, malah merosot jadi 10 juta. Kayak kita tuh beli ayam, dinyang (ditawar)," ujarnya geram.

Rini mengatakan bahwa keluarga sebenarnya tidak ingin menerima dana tersebut. Namun mereka merasa tidak punya pilihan lain karena hak anak mereka tetap harus diperjuangkan.

"Sebenarnya kita enggak mau terima. Tapi kalau kita enggak menerima, haknya anak kami kan masih ada. Tiket itu beli lho. Tapi bilangnya tiket tuh enggak dapet. Asuransi juga enggak ada sama sekali. Bahkan waktu itu, setiap pertandingan cuma dibilang dikasih 3%. Yang mau ya kumpulkan berkas-berkas. Yang enggak mau, ya enggak dapet," ungkapnya.

Ia juga menyoroti sejumlah pihak yang menurutnya belum bertanggung jawab atas tragedi ini.

"Ini pembunuhan lho mas. Apalagi banyak yang belum jadi terdakwa. PT LIB, PSSI, Iwan Budianto, manajemen Arema, ya begitulah, cuma janji-janji. Kita sakit hati, mas. Anak kita meninggal. Bukan hewan anak kita ini," tuturnya

Rini menegaskan perjuangan belum selesai. Ia menuntut agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak penembak gas air mata, diproses secara hukum.

"Yang penembak gas air mata itu belum diproses. Kemana dia itu? Terus kepolisian, yang jadi tersangka-tersangka, enggak ada yang minta maaf sama kita, keluarga korban. Intinya, usut sampai tuntas, setuntas-tuntasnya," tegas Rini.

Tuntut korban luka tak dilupakan. Baca halaman selanjutnya.

Selain itu, Rini juga berharap korban luka-luka tidak dilupakan. Sebab korban luka juga masih menanggung rasa trauma yang tentu tak akan hilang begitu saja.

"Tolong jangan yang merhatikan yang meninggal saja, yang luka-luka pun harus diperhatikan, karena sampai sekarang yang luka itu ada yang apa ya masih trauma," ungkapnya.

Hal serupa disampaikan Sanuar (58), ayah dari korban meninggal Eka Priyanti Mei Wulandari (18), asal Malang. Ia menilai restitusi yang diberikan belum mencerminkan keadilan yang seharusnya diterima oleh keluarga korban.

"Tidak puas, karena tidak sesuai dengan harapan-harapan kami keluarga korban. Saya cuma satu anak saya yang jadi korban. Tapi ada yang kehilangan dua, ada yang tiga. Makanya semuanya tidak puas dengan keputusan restitusi ini," tuturnya.

Sanuar juga meminta agar proses hukum terus berjalan, terutama terhadap pihak-pihak yang mestinya bertanggungjawab atas tragedi tersebut.

"Jadi mohonlah untuk semuanya, itu merasa tanggung jawab untuk korban Kanjuruhan. Tolonglah, ini dituntaskan. Jadi segala permasalahan yang tentang Kanjuruhan, mohon itu dituntaskan," harapnya.

Dalam kesempatan itu, ia mengenang almarhumah putrinya yang baru saja lulus SMK dan sangat mencintai Arema. Ia pergi menonton pertandingan dengan penuh semangat, namun berakhir dalam tragedi.

"Rasa cintanya dengan Arema sampai direwangi bagaimana bisa melihat bola Arema. Ternyata di sana ada kejadian, jadi saya mohon ya semuanya untuk yang tersangka-tersangka itu bertanggung jawab dengan keluarga korban," pungkasnya.

Halaman 2 dari 3
(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads