Riwayat Kampung Jemur Gayungan RT 01 RW 03 yang berada tepat di tengah Jalan Ahmad Yani Surabaya sebentar lagi akan berakhir. Kampung unik yang berada di sisi utara Taman Pelangi ini kini mulai dibongkar setelah pemerintah melakukan konsinyasi atau ganti rugi.
Rencana pembongkaran sudah disusun sejak 2024, dan setelah kampung diratakan, lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan flyover oleh pemerintah pusat guna mengurai kemacetan di Bundaran Taman Pelangi.
Berikut fakta-faktanya:
1. Sebagian Rumah Sudah Dibongkar
Pantauan di lokasi menunjukkan ada 11 rumah yang kini sudah mulai diratakan, dan sisa-sisa bongkahan bangunan masih berserakan meski separuh rumah lainnya masih ditinggali warga yang terlihat bersantai di teras dan anak-anak tetap bermain layangan di antara puing.
"Pembongkaran kewajiban kita, pembangunannya dari pemerintah pusat, karena itu jalan nasional," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Rabu (26/8/2025).
2. Pembongkaran Dilakukan Setelah Konsinyasi
Pemkot Surabaya tidak merelokasi warga kampung di tengah jalan ini, melainkan memberikan ganti rugi dengan sistem konsinyasi sehingga setelah prosesnya selesai, rumah yang masih berdiri akan segera menyusul untuk dibongkar.
"Selesai di bulan ini, karena kita konsinyasi, selesai konsinyasi baru kita bayarkan. Konsinyasi, sistem ganti rugi," jelas Eri.
Simak Video "Video: Pemkot Surabaya Segel Gudang CV Sentoso Seal yang Viral Tahan Ijazah Karyawan"
(irb/hil)