Fakta-fakta Hakim Itong Mantan Koruptor Jadi PNS Lagi di PN Surabaya

Fakta-fakta Hakim Itong Mantan Koruptor Jadi PNS Lagi di PN Surabaya

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 28 Agu 2025 09:16 WIB
Momen eks hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat saat bantah omongan Wakil KPK saat jumpa pers
Eks hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat/Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Surabaya -

Kabar mengejutkan datang dari dunia peradilan. Mahkamah Agung (MA) mengangkat kembali Itong Isnaeni Hidayat, eks hakim yang pernah dipenjara karena kasus korupsi, sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Padahal, Itong dikenal publik setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2022 lalu terkait kasus suap, namun kini ia kembali masuk ke sistem peradilan sebagai abdi negara.

Berikut fakta-faktanya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Diangkat Jadi PNS Lagi di PN Surabaya

Itong Isnaeni Hidayat resmi kembali sebagai PNS PN Surabaya setelah Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Keputusan (SK), dan hal ini membuat publik terkejut karena sosok yang pernah terjerat kasus suap kini kembali ke lembaga yang sama tempat ia dulu bertugas.

"Belum jelas. Nanti nunggu yang bersangkutan melapor untuk melaksanakan tugas dan dilihat formasi yang kosong," kata Humas PN Surabaya, Pujiono, Rabu (27/8/2025).

ADVERTISEMENT

2. Terpidana Korupsi yang Divonis 5 Tahun Penjara

Sebelum kembali menjadi PNS, Itong sempat divonis lima tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam kasus perdata pembubaran PT Sayu Giri Primedika (SGP), vonis ini menjadi salah satu putusan penting dalam perjalanan kariernya yang terhenti akibat OTT KPK.

"Korban meninggal saat perjalanan ke RSI At Tin Husada," jelas Agus.

3. SK Baru Turun Sepekan Lalu

SK pengangkatan Itong sebagai PNS turun pada 21 Agustus 2025, dan hingga kini ia belum beraktivitas di PN Surabaya meski secara administratif sudah sah kembali menjadi aparatur sipil negara.

"Belum (aktif), Mas. SK (Itong sebagai ASN di PN Surabaya) baru hari Kamis (21/8/2025) kemarin," ujar Pujiono.

4. Menunggu Penempatan Tugas

Meski SK sudah turun, posisi atau formasi apa yang akan ditempati Itong belum ditentukan karena pihak pengadilan masih menunggu ia melapor secara resmi untuk bisa ditempatkan di bagian yang kekurangan pegawai.

"Pokoknya yang bersangkutan lapor melaksanakan tugas, langsung hari itu juga ditempatkan di bagian yang kekurangan pegawai," tandas Pujiono.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kata MA soal Pihak Ronald Tannur Sempat Temui Eks Ketua PN Surabaya"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads