Balita Penuh Luka di Daycare Surabaya, Walkot Eri: Izin Bisa Dicabut

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 19 Agu 2025 13:15 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Kisah pilu dialami balita berinisial E yang baru berusia 1 tahun. Ia mengalami banyak luka di tubuhnya, khususnya pada wajah saat dititipkan di salah satu daycare di kawasan Medokan Ayu, Surabaya Timur.

Tangis F, ibu dari anak E asal Sidoarjo, pecah setelah mendapati putrinya yang baru berusia setahun penuh luka di wajah dan tubuh saat dititipkan di sebuah daycare di Surabaya. Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak Polda Jatim.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turut menyoroti kasus tersebut dan pemkot akan melakukan pemeriksaan. Ia menegaskan, daycare dapat diberikan sanksi, apalagi membuat anak mengalami sejumlah luka di tubuhnya.

"(Pengawasan) daycare itu bukan dilakukan sendiri. Jadi kita juga melakukan, ketika ada hal (anak terluka) seperti itu, akan ada pemeriksaan," kata Eri kepada wartawan di Balai Kota, Senin (18/8/2025).

Eri menegaskan, sanksi tegas akan diberikan ke daycare bila terbukti bersalah. Sanksi terberat daycare adalah dicabut izinnya.

"Kalau ternyata ada kelalaian yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, risikonya atau dampaknya besar, ya bisa dicabut izinnya. Ketika mengajukan izin pasti ada persyaratan," jelasnya.

"Kan ada yang izin di Pemkot Surabaya atau izin di lainnya, kita lihat. Karena kan ada yang izinnya melalui OSS (Online Single Submission), makanya kita lihat nanti," tambahnya.

Sementara Kepala Dispendik Surabaya Yusuf Masruh akan melakukan pengecekan izin daycare setelah kejadian anak 1 tahun terluka ketika dititipkan.

"Nanti (pengasuhannya) sesuai enggak dengan ketentuan, kan mestinya ada. Contoh, untuk mengajari anak, tidurnya miring seperti apa, maka dan minumnya, itu mesti ada sesuai ketentuannya," kata Yusuf.

Sebelumnya, ibu korban, F, menitipkan anaknya pada 4 Juni 2025 pagi. Dua jam kemudian, pihak daycare mengabarkan bahwa anaknya digigit balita yang sekamar. Malam harinya, korban langsung dibawa ke IGD. Keesokan harinya, F melapor ke Polda Jatim, dan H+2 melakukan visum.

"Iya H+1 (5 Juni 2025) lapor ke Polda Jatim. Awalnya saya pengaduannya ke SPKT, lalu diarahkan ke Ditreskrimum Subdit 4 Renakta Polda Jatim," kata F saat dihubungi detikJatim, Kamis (14/8).

Tim detikJatim juga telah berupaya mendatangi daycare yang ada di kawasan perumahan Medokan Ayu untuk melakukan klarifikasi atas kasus ini. Suasana di daycare itu tertutup dan sepi.

Pagar bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha penitipan anak itu tertutup rapat. Setelah memencet bel 2 kali, seorang perempuan keluar dan menemui dari balik pagar tanpa dibuka. Dia sampaikan pemilik daycare tidak ada di tempat.

"Maaf orangnya (pemilik daycare) nggak ada," kata perempuan yang menemui detikJatim sambil menutupi mulutnya, Sabtu (16/8/2025).



Simak Video "Video: Jurus Walkot Eri Bantu UMKM-Turunkan Kemiskinan di Surabaya"

(auh/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork