Kasus pembunuhan wanita open BO di sebuah hotel kawasan Gedangan, Sidoarjo, kembali menghebohkan publik. Seorang karyawan pabrik asal Malang, Febri Latif Bimo Nugroho (28), tega menghabisi nyawa Siti Solihah (32) setelah panik karena tidak memiliki uang untuk membayar jasa korban.
Aksi keji yang dilakukan di kamar Hotel Global Inn itu terungkap setelah teman korban menemukan Siti dalam kondisi tak sadarkan diri dengan wajah tertutup bantal. Polisi yang bergerak cepat tak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku yang masih berada di sekitar lokasi.
Berikut Fakta-fakta Pembunuhan Wanita Open BO di Sidoarjo:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pelaku Sempat Hendak Melarikan Diri
Pelaku hendak kabur setelah memastikan korban tak bergerak, namun upayanya gagal karena teman korban datang lebih cepat dan menemukan korban dalam kondisi tidak sadarkan diri sehingga membuat petugas hotel langsung menghubungi polisi untuk melakukan penanganan cepat atas laporan tersebut.
"Begitu tersangka memastikan korban tak bergerak, ia pun berusaha melarikan diri," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing.
2. Motif Pembunuhan karena Tak Punya Uang Bayar Jasa
Febri Latif awalnya sepakat membayar Rp 4,5 juta untuk tiga kali hubungan, tetapi setelah dua kali berhubungan intim ia terbangun dalam keadaan panik karena sadar tidak membawa uang sehingga membuatnya merencanakan tindakan keji untuk menghindari pembayaran tersebut.
"Ini karena tersangka ternyata tidak membawa uang untuk membayar jasa korban," ungkap Christian.
3. Tersangka Membekap dan Mencekik Korban
Tindakan pembunuhan dilakukan secara bertahap, di mana pelaku menekan leher korban dengan tangan kanan sambil membekap wajah korban menggunakan bantal dengan tangan kiri selama sekitar 10 menit hingga memastikan tubuh korban tak lagi memberi perlawanan.
"Tersangka kemudian mencekik korban dengan tangan kanan dan pada saat bersamaan, membekap wajah korban dengan bantal menggunakan tangan kiri," jelas Christian.
4. Pertemuan Pertama Gagal karena Cuaca Buruk
Korban dan pelaku sebenarnya sudah sepakat bertemu sehari sebelumnya, namun pertemuan itu batal karena kondisi cuaca yang tidak mendukung sehingga keduanya menjadwalkan ulang pertemuan di hotel yang sama keesokan harinya.
"Pertemuan yang direncanakan dibatalkan karena cuaca buruk," kata Christian.
5. Pelaku Ditangkap Usai Teman Korban Berteriak Minta Tolong
Saat teman korban panik dan berteriak, petugas hotel langsung menghubungi polisi yang kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku masih berada di area sekitar hotel tanpa memberikan perlawanan sedikit pun.
"Pelaku yang masih berada di sekitar lokasi berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujar Christian.
6. Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting seperti bantal dan selimut yang digunakan saat kejadian, kunci kamar, serta ponsel pelaku yang memperkuat rangkaian bukti dalam penyidikan kasus ini.
"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan keterangan saksi, bukti permulaan, dan hasil visum," jelas Christian.
7. Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan Berat
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, pelaku resmi dijerat dengan pasal ganda yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian yang membuatnya terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Pelaku kemudian kami bawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut," kata Christian.
Simak Video "Video: Pria di Sumedang Tewas dengan Pisau Tertancap, Adik Ipar Jadi Tersangka"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)












































