Setelah dua tahun warganya menjerit akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang mencapai 1.202%, Pemkab dan DPRD Jombang akhirnya memberi angin segar.
Peraturan daerah soal pajak direvisi, tarif bakal turun mulai 2026, dan nilai jual objek pajak (NJOP) disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
Seebelumnya, kenaikan PBB di Jombang yang mencapai 1.202% dalam dua tahun terakhir membuat warga resah. Eksekutif dan legislatif akhirnya sepakat merevisi Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani menyebut, revisi perda tersebut rampung pada Rabu (13/8/2025) dan saat ini tengah dievaluasi Pemprov Jatim. Setelahnya akan dikembalikan ke Pemkab Jombang untuk divalidasi dan diberlakukan mulai 2026.
"Substansi perubahan Perda 13 Tahun 2023 adalah mengubah tarif pajak dan retribusi yang hampir sama dengan tarif sebelum diberlakukannya perda tersebut. Insyaallah tarif baru tidak akan memberatkan wajib pajak," ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Menurut Anas, naiknya NJOP menjadi penyebab utama PBB P2 tahun 2024 dan 2025 melonjak tinggi. Ia mengimbau warga yang keberatan untuk mengajukan keringanan ke Bapenda Jombang.
"Saya secara khusus akan mengawal mekanisme pengajuan keberatan yang disampaikan oleh masyarakat," tambahnya.
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji memastikan, penentuan NJOP pascarevisi akan disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
"Iya dong, mengalami penurunan sesuai NJOP. Karena tahun 2024 dan 2025 berdasar appraisal (NJOP) tahun 2022. Sehingga ketika NJOP naik, otomatis pajaknya naik dengan tarif 0,2% tertinggi," jelasnya.
Turunnya PBB P2 akan mengurangi PAD dari sektor pajak, namun Hadi menegaskan hal itu bukan masalah.
"Semangat kami bukan persoalan PAD, tapi bagaimana masyarakat terfasilitasi secara adil dan menyeluruh. Jangan sampai PAD menjadi tujuan tinggi atau rendah. Kalau (PAD) berkurang dari kebijakan yang kita ambil, kenapa tidak," katanya.
Simak Video "Video: PBB Jombang Naik hingga 1.202% Tapi Warganya Nggak Demo, Kok Bisa?"
(irb/hil)