- Kenapa BSU Tahap 3 Tahun 2025 Belum Cair? 1. Penyaluran BSU Dilakukan Bertahap 2. Masih Proses Verifikasi dan Validasi Data 3. Dana Menunggu Penyaluran Melalui PT Pos Indonesia 4. Masalah pada Rekening Bank 5. Sinkronisasi Data BPJS Ketenagakerjaan Belum Selesai 6. Gangguan Teknis di Situs Kemnaker 7. Sudah Terdaftar di Program Bantuan Sosial Lain 8. Perusahaan Tidak Input Data Pegawai ke SIPP 9. Pekerja Outsourcing Tidak Terdaftar di BPJS 10. Bank Hanya Sebagai Penyalur
- Cara Cek Status Penerima BSU Tahap 3 Tahun 2025 1. Melalui Situs Kemnaker 2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan 3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) 4. Melalui Aplikasi Pospay (Khusus Penerima via Kantor Pos)
- Batas Waktu Pencairan BSU Tahap 3 di Kantor Pos
- Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Ambil BSU di Kantor Pos
Sejumlah pekerja masih mengeluhkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 tahun 2025 yang belum juga cair, meski pencairan tahap sebelumnya telah rampung. Padahal, BSU tahap 3 senilai Rp 600 ribu mulai disalurkan sejak 3 Juli 2025.
Tak sedikit penerima yang menyatakan sudah lolos verifikasi, namun dana belum juga masuk ke rekening. Jika detikers termasuk salah satunya, jangan panik. Simak penjelasan lengkap mengenai penyebab keterlambatan pencairan BSU tahap 3, serta cara cek status dan solusinya.
Kenapa BSU Tahap 3 Tahun 2025 Belum Cair?
Sejumlah pekerja masih bertanya-tanya kenapa BSU tahap 3 tahun 2025 belum juga masuk ke rekening mereka. Padahal, penyaluran sudah dimulai sejak awal Juli. Ternyata, ada beberapa alasan yang bisa menyebabkan keterlambatan pencairan bantuan ini. Berikut penjelasan lengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Penyaluran BSU Dilakukan Bertahap
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa proses penyaluran BSU dilakukan secara bertahap, tidak sekaligus ke seluruh penerima. Walaupun kamu sudah dinyatakan lolos verifikasi, jadwal pencairan bisa berbeda tergantung gelombang penyaluran.
2. Masih Proses Verifikasi dan Validasi Data
Setelah dinyatakan lolos seleksi awal oleh BPJS Ketenagakerjaan, data kamu masih harus melalui proses validasi ulang oleh Kemnaker dan bank penyalur. Proses ini mencakup:
- Verifikasi nomor rekening aktif/tidak
- Kesesuaian nama dengan data BPJS
- Pengecekan NIK dengan data Dukcapil
- Konfirmasi oleh bank sebelum dana disalurkan
3. Dana Menunggu Penyaluran Melalui PT Pos Indonesia
Jika detikers tidak memiliki rekening bank aktif, maka pencairan BSU akan dialihkan melalui Kantor Pos. Proses ini membutuhkan waktu lebih lama karena melibatkan pembuatan dan pengiriman QR Code, serta validasi data manual melalui aplikasi Pospay.
4. Masalah pada Rekening Bank
Salah satu alasan BSU tahap 3 belum cair adalah kendala teknis pada rekening penerima. Beberapa kasus yang umum terjadi antara lain rekening tidak aktif, telah ditutup, atau bahkan diblokir bank. Selain itu, ketidaksesuaian data nama yang tidak cocok dengan NIK, maupun rekening terdaftar ganda, juga bisa menyebabkan kegagalan transfer.
Sebagai solusi, pemerintah akan mengalihkan penyaluran bantuan melalui Kantor Pos. Dengan begitu, pekerja yang mengalami kendala pencairan di rekening tetap bisa menerima haknya melalui mekanisme pencairan langsung secara tunai.
5. Sinkronisasi Data BPJS Ketenagakerjaan Belum Selesai
Selain masalah rekening, kendala pencairan BSU tahap 3 juga bisa disebabkan proses sinkronisasi data yang belum selesai antara BPJS Ketenagakerjaan dan instansi penyalur. Dalam banyak kasus, data pekerja tidak terbaca atau tidak valid karena perusahaan belum memperbarui data tenaga kerjanya.
Tak hanya itu, status ketenagakerjaan yang sudah nonaktif, seperti karena mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), juga membuat pekerja tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima. Permasalahan lainnya adalah NIK yang belum terverifikasi atau tidak sesuai dengan data di KTP, sehingga sistem otomatis menolak pencairan.
6. Gangguan Teknis di Situs Kemnaker
Lonjakan pengakses di situs bsu.kemnaker.go.id membuat proses pengecekan sering gagal. Untuk itu, cek status BSU bisa dilakukan melalui aplikasi JMO atau Pospay.
7. Sudah Terdaftar di Program Bantuan Sosial Lain
Sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU tidak diberikan kepada pekerja yang sudah menerima bantuan seperti PKH atau BPNT di tahun yang sama.
8. Perusahaan Tidak Input Data Pegawai ke SIPP
Jika perusahaan tidak melaporkan data ke sistem SIPP Kemnaker, maka pegawai yang sebenarnya layak bisa terlewat. Solusinya, segera hubungi HRD untuk konfirmasi pelaporan.
9. Pekerja Outsourcing Tidak Terdaftar di BPJS
Banyak pekerja outsourcing belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan jasa. Padahal ini syarat utama penerima BSU. Pastikan kamu sudah terdaftar secara resmi.
10. Bank Hanya Sebagai Penyalur
Bank, seperti Bank Mandiri atau BRI, hanya bertugas menyalurkan dana. Mereka tidak bisa mencairkan BSU sebelum menerima perintah dari Kemnaker. Jika belum masuk, artinya datamu belum sampai ke sistem bank.
Cara Cek Status Penerima BSU Tahap 3 Tahun 2025
Untuk memastikan apakah termasuk penerima BSU tahap 3 atau tidak, pemerintah telah menyediakan beberapa saluran resmi untuk pengecekan. Melalui layanan daring yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemnaker, pekerja dapat dengan mudah mengecek status penerimaannya hanya dengan data pribadi seperti NIK dan nomor BPJS.
1. Melalui Situs Kemnaker
- Akses situ bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Ketik kode keamanan
- Klik "Cek Status"
2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
- Klik "Lanjutkan" untuk melihat status.
3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi JMO
- Login atau daftar akun
- Pilih menu "Cek Eligibilitas BSU"
- Masukkan data tambahan jika diminta
4. Melalui Aplikasi Pospay (Khusus Penerima via Kantor Pos)
- Unduh aplikasi Pospay dari Play Store atau App Store
- Tekan ikon "i" di kanan bawah halaman awal
- Pilih menu Bantuan Sosial > BSU 2025
- Masukkan NIK
- Jika lolos, akan muncul QR Code
- Screenshot QR Code untuk pencairan di kantor pos
Batas Waktu Pencairan BSU Tahap 3 di Kantor Pos
Mengutip akun resmi @posindonesia.ig, pencairan BSU tahap 3 melalui kantor pos berlangsung mulai 3-15 Juli 2025. Pastikan kamu segera mencairkan bantuan sebelum batas waktu tersebut.
"BSU 2025 dapat dicairkan di seluruh Kantor Pos mulai 3 Juli hingga 15 Juli 2025," tulis akun @posindonesia.ig.
Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Ambil BSU di Kantor Pos
Bagi penerima BSU tahap 3 yang pencairannya dialihkan melalui Kantor Pos, ada sejumlah dokumen yang wajib dibawa saat pengambilan bantuan. Kelengkapan dokumen ini penting untuk proses verifikasi dan pencocokan data agar penyaluran berjalan lancar. Pastikan membawa berkas-berkas berikut saat datang ke Kantor Pos untuk mencairkan BSU.
- KTP asli dan fotokopi
- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi
- Bukti penerima BSU (QR Code dari Pospay, SMS resmi, atau cetakan surat pemberitahuan)
- Nomor HP aktif
- Tidak bisa diwakilkan, harus datang sendiri
BSU Tahap 3 tahun 2025 merupakan bantuan yang ditunggu-tunggu oleh banyak pekerja. Jika kamu belum menerima pencairan, periksa kembali status dan kendala yang mungkin terjadi, seperti masalah rekening, verifikasi data, atau status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian detikers penjelasan pencairan bsu tahap 3 tahun 2025. Pantau terus informasi dari Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan Pos Indonesia untuk mengetahui perkembangan terbaru. Jangan lupa untuk segera cek status dan cairkan sebelum batas waktu.
(ihc/irb)