Cara Pencairan BSU Via Aplikasi Pospay, Cek Syarat dan Prosedurnya

Cara Pencairan BSU Via Aplikasi Pospay, Cek Syarat dan Prosedurnya

Irma Budiarti - detikJatim
Minggu, 13 Jul 2025 20:00 WIB
Cek BSU 2025 di Pospay
Cek BSU 2025 di Pospay. Foto: Tangkapan layar aplikasi Pospay
Surabaya - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang memenuhi syarat sebagai bentuk perlindungan sosial. Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara, pencairan bisa dilakukan melalui kantor pos dengan menggunakan aplikasi Pospay.

Prosesnya cukup mudah, namun harus mengikuti prosedur dan membawa dokumen yang telah ditentukan. Dengan menggunakan aplikasi Pospay, penerima BSU dapat mengecek status, melengkapi data, dan mendapatkan QR Code sebagai syarat pencairan. Simak panduan lengkap cara mencairkan BSU via Pospay berikut ini.

Persyaratan Pencairan BSU Lewat Pospay

Pencairan BSU melalui aplikasi Pospay menjadi solusi praktis bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara. Namun, agar prosesnya lancar dan tidak terkendala di lapangan, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi sebagai berikut.

  • WNI terdaftar sebagai penerima BSU dan telah melalui verifikasi Kemnaker/BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tidak memiliki rekening bank Himbara, sehingga bantuan disalurkan melalui kantor pos.
  • Hadir sendiri, tidak bisa diwakilkan.

Dokumen yang Harus Dibawa ke Kantor Pos

Setelah berhasil mendapatkan QR Code melalui aplikasi Pospay, langkah selanjutnya datang langsung ke kantor pos terdekat untuk mencairkan dana BSU. Namun, sebelum itu, pastikan membawa dokumen-dokumen penting yang menjadi syarat utama pencairan berikut.

  • e‑KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • QR Code dari aplikasi Pospay (bukti digital)
  • Bukti penerima BSU bisa berupa notifikasi di aplikasi, SMS, atau surat resmi
  • Nomor HP aktif yang sama dengan yang terdaftar

Cara Pencairan BSU Via Aplikasi Pospay

Salah satu cara praktis untuk mengecek status penerima sekaligus mencairkan dana BSU adalah melalui aplikasi Pospay. Prosesnya cukup mudah, namun ada beberapa tahapan penting yang harus dipenuhi agar pencairan berjalan lancar, sebagai berikut.

  • Cek statuspenerimaBSU dengan cara:
    • Buka aplikasi Pospay, lalu cari menu Cek Status BSU.
    • Masukkan data pribadi seperti NIK, tanggal lahir, dan nama lengkap.
    • Alternatif pengecekan juga bisa melalui laman Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jika terdaftar sebagaipenerimaBSU, pekerja atau buruh akan diminta melengkapi data tambahan, meliputi:
    • Nama lengkap
    • NIK dan tanggal lahir
    • Alamat sesuai KTP
    • Nomor ponsel aktif
    • Email aktif
  • Dapatkan QR Code (Cekpos Digital) dengan cara:
    • Setelah data tervalidasi, sistem akan menerbitkan QR Code (disebut Cekpos Digital).
    • QR Code ini berfungsi sebagai bukti resmi pencairan dan bersifat personal.
  • Datang ke kantor pos terdekat dengan cara:
    • Bawa QR Code, e-KTP asli, dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    • Kunjungi kantor pos terdekat sesuai domisili.
  • Verifikasi dan pencairan dana, di mana petugas kantor pos akan melakukan beberapa langkah:
    • Memindai QR Code.
    • Memverifikasi kecocokan data dengan dokumen fisik.
    • Mendokumentasikan pencairan dengan foto penerima bersama KTP dan uang tunai.
  • Setelah verifikasi berhasil, dana BSU akan langsung diberikan secara tunai.

Sebelum datang ke kantor pos, periksa kembali data yang diinput di aplikasi Pospay, terutama NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nomor HP, dan email. Kesalahan data bisa menyebabkan keterlambatan atau bahkan penolakan pencairan.

Jika mengalami kendala, bisa menghubungi kantor pos terdekat untuk bantuan teknis terkait QR Code atau proses pencairan. Bisa juga menghubungi call center Kemnaker di nomor 1500-630 atau kunjungi situs kemnaker.go.id, serta BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO, situs resmi, atau datang langsung ke kantor cabang.


(hil/irb)


Hide Ads