Lengkap! Jadwal Pencairan BSU 2025 Via Pos dan Bank Himbara

Lengkap! Jadwal Pencairan BSU 2025 Via Pos dan Bank Himbara

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Selasa, 08 Jul 2025 17:27 WIB
Infografis BSU Bantuan Subsidi Upah
Ilustrasi (Foto: Fuad Hashim/Infografis detikcom)
Makassar -

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 saat ini sedang dalam tahap pencairan. Proses pencairan ini sudah berlangsung sejak akhir Juni 2025 dan akan berlangsung dalam beberapa tahap.

BSU merupakan bantuan dari pemerintah berupa subsidi gaji atau upah yang ditujukan untuk para pekerja atau buruh. Mengutip dari akun X Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bantuan senilai Rp 600 ribu tersebut akan dicairkan secara bertahap melalui bank himbara dan PT Pos Indonesia (Persero).

Meskipun telah diumumkan bahwa pencairan dilakukan secara bertahap, tak sedikit calon penerima yang terus bertanya-tanya mengenai jadwal pencairan BSU 2025 ini. Untuk menjawab rasa penasaran tersebut, berikut detikSulsel menyajikan informasi lengkapnya!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pencairan BSU 2025

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, jadwal pencairan BSU 2025 dilakukan secara bertahap. Mengutip detikFinance, per Selasa (24/6), BSU tahap 1 telah dicairkan ke 2,4 juta dari target 3,6 juta penerima.

Sementara itu, untuk tahap 2 pencairan BSU melalui PosPay juga sudah diumumkan. Mengutip dari Instagram resmi Pos Indonesia @posindonesia.ig, pencairan BSU 2025 tahap 2 dapat dilakukan melalui kantor Pos sejak tanggal 3 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

"Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dapat dicairkan melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia mulai 3 Juli 2025," tulis akun resmi @posindonesia.ig yang dikutip detikSulsel, Senin (7/7/2025).

Artinya, calon penerima yang termasuk dalam kategori penyaluran via Pos Indonesia sudah bisa melakukan pencairan BSU. Pencairan BSU melalui kantor Pos ini bisa dilakukan hingga tanggal 15 Juli 2025.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini Jadwal Pencairan BSU 2025:

BSU 2025 Tahap 1

  • Jadwal pencairan: Juni 2025

BSU 2025 Tahap 2

  • Jadwal Pencairan Pos Indonesia: 3-15 Juli 2025
  • Jadwal Pencairan Bank Himbara: belum ada informasi resmi

Pencairan BSU 2025 Sampai Tahap Berapa?

Mengutip dari detikFinance, per 7 Juli 2025 BSU telah dicairkan kepada 8,3 juta dari target 17,3 juta pekerja/buruh. Sementara untuk saat ini, pencairan BSU 2025 sudah memasuki tahap 2.

Sejumlah sumber menyebutkan akan ada pencairan BSU tahap 3, namun berdasarkan penelusuran detikSulsel tak ada informasi resmi di laman Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan yang mengonfirmasi terkait hal tersebut.

Kendati demikian, jika dilihat dari skema pencairan tahun 2022 serta persentase pencairan BSU 2025 hingga saat ini, kemungkinan akan ada pencairan BSU tahap 3.

Apakah BSU Cair Setiap Bulan?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan. Sehingga total yang diterima penerima sekali pencairan adalah Rp 600.000.

Karena pencairannya dilakukan sekaligus, BSU tidak cair setiap bulan. Melainkan diterima setiap dua bulan sekali dengan total Rp 600 ribu sekali cair.

Cara Lengkap Cek Pencairan BSU 2025

Untuk mengecek status penerima BSU, detikers dapat melakukannya melalui beberapa cara. Mulai dari link Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, hingga pospay.

Berikut rincian caranya masing-masing:

Cara Cek Penerima BSU di Laman Kemnaker

  1. Masuk ke laman https://bsu.kemnaker.go.id/.
  2. Scroll ke bawah hingga menemukan tulisan "Pengecekan NIK Penerima BSU".
  3. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit.
  4. Masukkan kode keamanan (captcha) yang ditampilkan.
  5. Klik "Cek Status".
  6. Tunggu sebentar hingga muncul tampilan mengenai status pencairan BSU.

Cara Cek Penerima BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan

  1. Buka situs resmi di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Gulir halaman ke bagian bawah hingga menemukan menu bertuliskan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  3. Isi formulir yang tersedia dengan data pribadi yang diminta, mulai dari NIK, nama lengkap, nomor handphone, hingga alamat email aktif
  4. Klik tombol "Lanjutkan" untuk memproses data
  5. Tunggu beberapa saat hingga muncul pemberitahuan bahwa data sedang diverifikasi oleh sistem
  6. Masukkan nomor rekening dari salah satu bank Himbara (bank milik negara).
  7. Terakhir, tunggu hasil verifikasi untuk mengetahui status pencairan.

Cara Cek Penerima BSU Via Aplikasi JMO

  1. Unduh aplikasi JMO melalui perangkat masing-masing.
  2. Setelah berhasil diunduh, buka aplikasi tersebut dan gulir ke bawah hingga menemukan opsi "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)", lalu klik menu tersebut.
  3. Pilih menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" untuk melanjutkan proses pengecekan.
  4. Isi formulir dengan data pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta nomor HP dan email yang masih aktif.
  5. Setelah itu, tekan tombol "Lanjutkan".
  6. Sistem akan menampilkan hasil verifikasi yang menunjukkan status penerima dan pencairan BSU 2025.

Cara Cek BSU 2025 di PosPay

  • Cara cek BSU di Pospay hanya membutuhkan NIK dan mengikuti langkah-langkah yang tersedia di aplikasi. Berikut rincian langkah yang dapat dijadikan panduan sebagaimana dikutip dari X resmi Kemnaker (@Kemnaker RI):
  • Download Pospay melalui Play Store atau App Store
  • Selanjutnya buka Aplikasi Pospay
  • Klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan, lalu klik logo Kemnaker
  • Pilih opsi BSU KEMNAKER di kolom "Jenis Bantuan"
  • Siapkan KTP lalu klik "Ambil Foto Sekarang"
  • Klik tombol kamera. Hasil foto eKТР harus jelas agar terbaca oleh sistem, ambil ulang foto apabila foto eKTP buram atau tidak terbaca oleh sistem
  • Setelah itu lengkapi seluruh data Pribadi Penerima, klik "Lanjutkan"
  • Jika NIK dan data lain yang diinput sudah sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, maka QRCode akan tampil pada aplikasi Pospay
  • Jika NIK dan data lain yang diinput tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, maka akan muncul "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU"
  • Jika detikers menerima QRCode dengan tulisan: "Selamat Anda menerima QR Code BSU Kemnaker 1, maka segera ke kantor pos dan tunjukan QR Code di atas ke kantor pos untuk pencairan dana BSU

Arti Notifikasi Status Penerima BSU

Mengutip dari akun Instagram resmi Kemnaker, ada 5 notifikasi yang berbeda yang kemungkinan akan muncul ketika calon penerima mengecek status pencairan BSU. Berikut arti dari tiap notifikasi tersebut:

Notifikasi 1

"NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."

Artinya: NIK Anda sudah lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU 2025, namun masih menunggu proses lebih lanjut.

Notifikasi 2

"Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan Pos Indonesia."

Artinya: Anda sudah resmi ditetapkan sebagai penerima BSU dan tinggal menunggu proses penyaluran dari bank atau PT Pos Indonesia (Persero).

Notifikasi 3

"Anda berhak menerima BSU, namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia."

Artinya: Anda berhak mendapatkan BSU, tetapi karena ada masalah dengan rekening Anda, dana akan dikirim lewat PT Pos Indonesia.

Notifikasi 4

"Dana BSU sudah tersalurkan ke Bank ****"

Artinya: Dana bantuan telah berhasil dikirim ke rekening Anda di bank terkait.

Notifikasi 5

"Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025."

Artinya: Anda tidak termasuk dalam daftar penerima BSU 2025 karena tidak memenuhi kriteria yang ditentukan.

Nah, demikianlah ulasan lengkap mengenai jadwal pencairan BSU di kantor Pos dan bank Himbara. Semoga bermanfaat!




(urw/alk)

Hide Ads