Tahun 2026 akan menjadi batas waktu yang sangat krusial bagi pemilik tanah dengan status girik atau letter C. Pemerintah Indonesia melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menargetkan seluruh tanah di Indonesia telah terdaftar secara resmi dalam sistem pertanahan nasional. Jika tanah tidak memiliki sertifikat hingga tenggat tersebut, pemiliknya berisiko kehilangan hak atas tanah karena dianggap sebagai tanah yang dikuasai oleh negara. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Tanah yang belum terdaftar secara hukum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. Artinya, meskipun tanah tersebut telah diwariskan secara turun-temurun atau dibeli secara sah menurut adat setempat, status girik atau letter C tidak cukup kuat di mata hukum. Maka dari itu, penting bagi setiap pemilik tanah untuk segera melakukan konversi status tanah ke Sertifikat Hak Milik (SHM) agar tidak kehilangan hak kepemilikannya.
Baca juga: 7+ Cara Alami Cegah Ular Masuk Rumah |
Perbedaan Tanah Girik dan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Detikers perlu mengetahui perbedaan dari tanah girik dan SHM. Berikut penjelasannya:
1. Tanah Girik atau Letter C
Tanah girik atau letter C adalah bukti administratif bahwa seseorang atau keluarganya telah menguasai tanah tersebut, serta membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Karakteristiknya adalah:
- Tidak terdaftar di BPN
- Tidak memiliki kekuatan hukum kepemilikan
- Rentan terhadap sengketa dan klaim dari pihak lain
- Tidak dapat dijadikan agunan bank
Karena hanya berupa bukti administratif dari kelurahan atau desa, status ini tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai.
2. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik adalah bentuk kepemilikan tertinggi dan paling kuat atas suatu bidang tanah. Ciri khas SHM antara lain:
- Terdaftar resmi di BPN
- Diakui secara hukum
- Bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman
- Berlaku permanen, tanpa batas waktu
Dengan memiliki SHM, pemilik tanah memiliki kepastian hukum, keamanan kepemilikan, dan fleksibilitas penggunaan tanah.
Keuntungan Mengubah Girik Menjadi SHM
Mengubah status tanah menjadi SHM memberikan berbagai keuntungan yang sangat bermanfaat. Berikut beberapa diantaranya:
- Kepastian Hukum: Menghindari risiko klaim sepihak atau pengambilalihan oleh negara atau pihak lain.
- Meningkatkan Nilai Ekonomis: SHM meningkatkan nilai jual tanah dan mempermudah transaksi jual-beli.
- Bisa Dijadikan Agunan: SHM diakui perbankan dan dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman atau kredit.
- Mudah dalam Proses Warisan: Sertifikasi resmi mempermudah pembagian aset keluarga.
Cara Mengubah Girik/Letter C Menjadi SHM
Tahap I: Pengurusan di Kelurahan/Desa
- Surat Keterangan Tidak Sengketa
- Surat ini membuktikan bahwa tanah tidak sedang dalam perselisihan. Ditandatangani oleh kepala desa, RT, dan RW.
- Surat Keterangan Riwayat Tanah
- Berisi sejarah penguasaan tanah dari pemilik pertama hingga terakhir, termasuk peralihan kepemilikan.
- Surat Keterangan Penguasaan Secara Sporadik
- Menyatakan bahwa pemohon telah menguasai tanah secara terus-menerus dan tidak pernah diklaim pihak lain.
Tahap II: Pengurusan di Kantor Pertanahan (BPN)
- Pengajuan Permohonan Sertifikat
- Lengkapi dokumen seperti girik asli, fotokopi KTP & KK, SPPT PBB tahun berjalan, dan dokumen dari kelurahan.
- Pengukuran Lokasi oleh Petugas BPN
- Petugas akan melakukan survei lokasi untuk menentukan luas dan batas tanah.
- Pengesahan Surat Ukur
- Hasil pengukuran disahkan dan ditandatangani pejabat BPN.
- Penelitian Panitia A
- Panitia gabungan dari BPN dan kelurahan meneliti data yuridis dan fisik tanah.
- Pengumuman di Kelurahan dan Kantor BPN
- Data kepemilikan diumumkan selama 60 hari untuk memberi kesempatan kepada pihak ketiga mengajukan keberatan.
Penerbitan SK Hak Atas Tanah
- Jika tidak ada keberatan, Kepala BPN akan menerbitkan Surat Keputusan hak atas tanah.
- Pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
- Besarnya tergantung pada luas tanah dan nilai NJOP.
Pendaftaran SK untuk Sertifikasi
- SK didaftarkan untuk diterbitkan sebagai sertifikat resmi (SHM).
Pengambilan Sertifikat
- Setelah seluruh proses selesai, pemilik tanah bisa mengambil sertifikat di loket Kantor Pertanahan.
Tenggat Waktu Mengubah Status Tanah
Konversi status tanah dari girik atau letter C menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) bukan sekadar formalitas, tapi bentuk perlindungan terhadap aset berharga milik detikers. Dengan semakin dekatnya tahun 2026 sebagai batas akhir pendaftaran tanah dalam program PTSL, penting untuk segera mengambil langkah nyata.
Jangan sampai tanah yang telah diwariskan secara turun-temurun hilang hanya karena lalai mengurus sertifikasi. Dengan kepemilikan sah, detikers akan merasa lebih tenang dan siap memanfaatkan lahan secara optimal-baik untuk diwariskan, dijual, digarap, atau dijadikan investasi masa depan.
Segera konsultasikan dengan Kantor Kelurahan dan Kantor Pertanahan setempat untuk memulai prosesnya. Ingat, tanah tanpa sertifikat bisa saja dianggap sebagai milik negara.
Jangan tunggu sampai terlambat. Amankan hak atas tanah detikers secepatnya!
Simak Video "Video: Respons Pihak Mimi Jamilah Seusai Menteri Nusron Bela Warga Cluster Tambun"
(ihc/ihc)