
Girik Tak Berlaku di 2026, Tanah Akan Diambil Negara Hoaks!
Tahun depan, girik dan dokumen tanah lainnya tidak lagi berlaku. Kementerian ATR/BPN menegaskan negara tidak akan mengambil tanah yang dikuasai pemiliknya.
Tahun depan, girik dan dokumen tanah lainnya tidak lagi berlaku. Kementerian ATR/BPN menegaskan negara tidak akan mengambil tanah yang dikuasai pemiliknya.
ATR/BPN menjelaskan sedari dulu, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah.
Tahun 2026 adalah batas waktu penting untuk pemilik tanah girik. Segera ubah status tanah ke Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk melindungi hak kepemilikan,
Sertipikat Hak Milik (SHM) atas tanah menjadi alat bukti yang kuat dan mutlak, hingga bisa dibuktikan sebaliknya. Bagaimana cara menaikkan status sebuah tanah?