Awas, Mulai 2026 Status Tanah Bisa Bodong

Awas, Mulai 2026 Status Tanah Bisa Bodong

Mira Rachmalia - detikJatim
Rabu, 25 Jun 2025 22:50 WIB
Business Signing a Contract Buy - sell house.
Ilustrasi Sertifikat. Hati-hati 2026 Sertifikat Girik Tidak Berlaku. Foto: Getty Images/Urupong
Surabaya -

Tahun 2026 akan menjadi batas waktu yang sangat krusial bagi pemilik tanah dengan status girik atau letter C. Pemerintah Indonesia melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menargetkan seluruh tanah di Indonesia telah terdaftar secara resmi dalam sistem pertanahan nasional.

Dilansir detikProperti, girik, petuk, hingga letter C tidak akan berlaku lagi sebagai alat bukti tertulis hak atas tanah pada 2026 mendatang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Pada pasal 96 aturan itu disebutkan, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti girik, petuk, hingga letter C yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak diberlakukan peraturan tersebut. Peraturan itu sendiri berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 2 Februari 2021, yang artinya, ketentuan itu akan berlaku pada 2 Februari 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan Tanah Girik dan Sertifikat Hak Milik (SHM)

detikers perlu mengetahui perbedaan dari tanah girik dan SHM. Berikut penjelasannya:

1. Tanah Girik atau Letter C

Tanah girik atau letter C adalah bukti administratif bahwa seseorang atau keluarganya telah menguasai tanah tersebut, serta membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Karakteristiknya adalah sebagai berikut.

ADVERTISEMENT
  • Tidak terdaftar di BPN
  • Tidak memiliki kekuatan hukum kepemilikan
  • Rentan terhadap sengketa dan klaim dari pihak lain
  • Tidak dapat dijadikan agunan bank

Karena hanya berupa bukti administratif dari kelurahan atau desa, status ini tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai.

2. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik adalah bentuk kepemilikan tertinggi dan paling kuat atas suatu bidang tanah. Ciri khas SHM antara lain sebagai berikut.

  • Terdaftar resmi di BPN
  • Diakui secara hukum
  • Bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman
  • Berlaku permanen, tanpa batas waktu

Dengan memiliki SHM, pemilik tanah memiliki kepastian hukum, keamanan kepemilikan, dan fleksibilitas penggunaan tanah.

Keuntungan Mengubah Girik Menjadi SHM

Mengubah status tanah menjadi SHM memberikan berbagai keuntungan yang sangat bermanfaat. Berikut beberapa diantaranya:

  • Kepastian Hukum: Menghindari risiko klaim sepihak atau pengambilalihan oleh negara atau pihak lain.
  • Meningkatkan Nilai Ekonomis: SHM meningkatkan nilai jual tanah dan mempermudah transaksi jual-beli.
  • Bisa Dijadikan Agunan: SHM diakui perbankan dan dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman atau kredit.
  • Mudah dalam Proses Warisan: Sertifikasi resmi mempermudah pembagian aset keluarga.

Cara Mengubah Girik/Letter C Menjadi SHM

Tahap I: Pengurusan di Kelurahan/Desa

  • Surat Keterangan Tidak Sengketa
  • Surat ini membuktikan bahwa tanah tidak sedang dalam perselisihan. Ditandatangani oleh kepala desa, RT, dan RW.
  • Surat Keterangan Riwayat Tanah
  • Berisi sejarah penguasaan tanah dari pemilik pertama hingga terakhir, termasuk peralihan kepemilikan.
  • Surat Keterangan Penguasaan Secara Sporadik
  • Menyatakan bahwa pemohon telah menguasai tanah secara terus-menerus dan tidak pernah diklaim pihak lain.

Tahap II: Pengurusan di Kantor Pertanahan (BPN)

  • Pengajuan Permohonan Sertifikat
  • Lengkapi dokumen seperti girik asli, fotokopi KTP & KK, SPPT PBB tahun berjalan, dan dokumen dari kelurahan.
  • Pengukuran Lokasi oleh Petugas BPN
  • Petugas akan melakukan survei lokasi untuk menentukan luas dan batas tanah.
  • Pengesahan Surat Ukur
  • Hasil pengukuran disahkan dan ditandatangani pejabat BPN.
  • Penelitian Panitia A
  • Panitia gabungan dari BPN dan kelurahan meneliti data yuridis dan fisik tanah.
  • Pengumuman di Kelurahan dan Kantor BPN
  • Data kepemilikan diumumkan selama 60 hari untuk memberi kesempatan kepada pihak ketiga mengajukan keberatan.

Penerbitan SK Hak Atas Tanah

  • Jika tidak ada keberatan, Kepala BPN akan menerbitkan Surat Keputusan hak atas tanah.
  • Pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
  • Besarnya tergantung pada luas tanah dan nilai NJOP.

Pendaftaran SK untuk Sertifikasi

  • SK didaftarkan untuk diterbitkan sebagai sertifikat resmi (SHM).

Pengambilan Sertifikat

  • Setelah seluruh proses selesai, pemilik tanah bisa mengambil sertifikat di loket Kantor Pertanahan.

Tenggat Waktu Mengubah Status Tanah

Konversi status tanah dari girik atau letter C menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) bukan sekadar formalitas, tapi bentuk perlindungan terhadap aset berharga pemiliknya. Dengan semakin dekatnya tahun 2026 sebagai batas akhir pendaftaran tanah dalam program PTSL, penting untuk segera mengambil langkah nyata.

Jangan sampai tanah yang telah diwariskan secara turun-temurun hilang hanya karena lalai mengurus sertifikasi. Dengan kepemilikan sah, detikers akan merasa lebih tenang dan siap memanfaatkan lahan secara optimal, baik untuk diwariskan, dijual, digarap, atau dijadikan investasi masa depan.

Segera konsultasikan dengan kantor kelurahan dan kantor pertanahan setempat untuk memulai prosesnya. Ingat, tanah tanpa sertifikat bisa saja dianggap sebagai milik negara. Jangan tunggu sampai terlambat. Amankan hak atas tanah detikers secepatnya!

Disclaimer: Artikel ini telah mengalami perubahan pada Senin 30 Juni 2025 pukul 10.05 WIB.




(ihc/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads