HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo Sempat Akan Diperpanjang Tapi Ditolak

HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo Sempat Akan Diperpanjang Tapi Ditolak

Suparno - detikJatim
Jumat, 24 Jan 2025 19:15 WIB
Subandi usai meninjau lokasi HGB 656 hektare di Laut Sidioarjo.
Plt Bupati Sidoarjo Subandi usai meninjau lokasi HGB 656 hektare di Laut Sidoarjo. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Plt Bupati Sidoarjo, Subandi mengungkapkan bahwa pihak perusahaan pemilik sertifikat hak guna bangunan (HGB) seluas 656 hektare di laut Sidoarjo yang ternyata sempat mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat. Namun, Pemkab Sidoarjo menolak pengajuan perpanjangan SHGB itu.

Seperti diketahui, 3 sertifikat HGB di laut Sidoarjo dengan total luasan 656 hektare yang kontoversial itu dimiliki 2 perusahaan properti. Yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.

Subandi menceritakan bahwa perusahaan itu sempat mengajukan permohonan rekomendasi agar izin HGB yang terbit sejak 1996 dan berakhir pada 2026 bisa diperpanjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kapan hari itu, sekitar sebulan lalu, mereka datang ke kita. Itu milik PT, mereka ingin memperpanjang HGB-nya," ujar Subandi kepada wartawan usai meninjau lokasi HGB di laut Sidoarjo, Kamis (23/1).

Namun, Subandi menyatakan Pemkab Sidoarjo menolak permohonan tersebut karena status lahan yang masih tumpang tindih dengan lahan milik warga, terutama para petani tambak di Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo.

ADVERTISEMENT

Subandi mengatakan sebagai seorang pejabat baru, dirinya perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan. Terutama terkait lahan yang berpotensi menimbulkan masalah sosial.

"Sudah kami sampaikan, jangan dulu, karena lahan itu masih tumpang tindih dengan hak petani tambak dan lain-lain. Kami harus hati-hati, terutama karena baru menjabat," kata Subandi.

Sebelumnya, Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono juga menegaskan Pemprov Jatim tidak akan memberikan persetujuan untuk perpanjangan HGB itu. Menurut Adhy perpanjangan HGB harus melibatkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

"Itu menjadi kewenangan dari BPN atas rekomendasi dari pemerintah daerah. Tadi sudah berdiskusi juga dengan Bupati Sidoarjo, dan beliau juga tidak akan menandatangani rekomendasi untuk perpanjangan itu," tegas Adhy di Sidoarjo beberapa waktu lalu.

Keberadaan HGB di laut Sidoarjo ini menjadi sorotan publik usai viral di media sosial X. Laut yang dikeluarkan sertifikat HGB untuk 2 perusahaan itu terbiat pada 1996 dengan masa berlaku 30 tahun hingga 2026.

Praktik pengelolaan laut untuk kepentingan perusahaan dengan terbitnya serifikat HGB ini dinilai akan menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan sosial, serta akan merugikan masyarakat pesisir terutama para nelayan dan petambak di Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo.




(dpe/iwd)


Hide Ads