Terkuaknya Dugaan Pidana di Balik HGB 656 Hektare Laut Sidoarjo

Round-Up

Terkuaknya Dugaan Pidana di Balik HGB 656 Hektare Laut Sidoarjo

Denza Perdana - detikJatim
Jumat, 21 Feb 2025 07:00 WIB
Lokasi HGB 656 hektare di laut Sidoarjo.
Lokasi HGB 656 hektare di laut Sidoarjo. (Foto: Dok. Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Polisi mulai mengendus aroma kejahatan di balik temuan hak guna bangunan (HGB) seluas 656 hektare di atas Laut Sidoarjo. Proses penyelidikan yang dilakukan telah ditingkatkan menjadi penyidikan meski belum ada tersangka yang ditetapkan.

Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Deky Hermansyah menyatakan berdasarkan hasil penyelidikan yang ada serta gelar perkara yang telah diputuskan hasilnya, kasus HGB di atas laut Sidoarjo ini perlu ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Jadi, untuk HGB Sidoarjo benar kemarin sudah kita gelarkan dan diputuskan hasilnya delik," ujar Deky, Kamis (20/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu hal yang mendasari keputusan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan adalah temuan surat yang melatarbelakangi keluarnya ketiga sertifikat HGB yang diduga palsu.

Deky menjelaskan pemalsuan surat ini diduga dilakukan mantan Kepala Desa setempat di Sidoarjo yang saat ini sudah meninggal. Dengan surat yang dipalsukan itulah 3 sertifikat HGB di atas laut Sidoarjo itu bisa dikeluarkan demi kepentingan 2 perusahaan.

ADVERTISEMENT

"Surat yang diduga palsu yang tidak sebenarnya dari kepala desa yang diterbitkan di tahun 1996 sebanyak 3 surat dan digunakan untuk permohonan 3 HGB itu," tuturnya.

Untuk membuktikan dugaan ini, Deky menegaskan pihaknya masih melakukan serangkaian penyidikan. Pengumpulan bukti masih dilakukan dan perburuan pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini masih berlangsung.

"Artinya, sekarang kami masih kumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang peristiwa tindak pidananya itu yang disangkakan untuk nanti siapa yang harus bertanggung jawab pidana, karena kadesnya kan sudah meninggal dunia. Sekarang tinggal lihat siapa yang menggunakan," ujarnya.

Seperti diketahui, HGB seluas 656 hektare itu ditemukan di area laut sebelah timur Ekowisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya berdasarkan koordinat 7.342163°S, 112.844088°E. Penemuan ini pertama kali diunggah warganet bernama Thanthowy Syamsuddin melalui akun media sosialnya.

Temuan HGB di atas laut Sidoarjo ini viral di media sosial X. Thantowy menemukan keberadaan HGB itu melalui aplikasi Bhumi dari situs resmi Kementerian ATR/BPN. Pihak BPN Jatim pun menerjunkan tim untuk melakukan investigasi kembali tentang asal-usul penerbitan HGB di atas laut di Sidoarjo itu.

BPN Jatim telah menyampaikan bahwa HGB di atas laut Sidoarjo itu terbagi dalam 3 sertifikat dengan total luasan 656 hektare. Ketiganya dikuasai oleh 2 perusahaan properti, yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.

Keduanya perusahaan itu diketahui merupakan perusahaan properti yang berada dalam naungan yang sama. Berdasarkaan laporan tahunan PT Surya Inti Permata (SIP) yang diterbitkan pada 2018, PT Semeru Cemerlang adalah salah satu perusahaan pemegang saham terbesar PT SIP.

Adapun ketiga sertifikat HGB itu dikeluarkan pada 1996 untuk kedua perusahaan tersebut dan berlaku selama 30 tahun hingga 2026. Investigasi dilakukan karena sesuai aturan penerbitan sertifikat HGB maupun Sertifikat Hak Milik, lahan di atas laut tidak diizinkan kecuali laut itu akan direklamasi.

Bukan hanya BPN Jatim, sejumlah pihak saat ini juga sedang melakukan investigasi hingga penyelidikan tentang HGB di laut Sidoarjo ini. Baik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim, juga 2 direktorat reserse baik umum maupun khusus di Polda Jatim.




(dpe/iwd)


Hide Ads