Dugaan Sementara HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo: Dulu Awalnya Tambak

Dugaan Sementara HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo: Dulu Awalnya Tambak

Denza Perdana - detikJatim
Kamis, 23 Jan 2025 16:54 WIB
Penampakan laut dengan sertifikat HGB seluas 656 hektare di Sidoarjo.
Penampakan laut dengan sertifikat HGB seluas 656 hektare di Sidoarjo. (Foto: Dok. Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah menyampaikan dugaan sementara terkait HGB di laut Sidoarjo seluas 656 hektare. Dia sebutkan dulu lokasi itu adalah tambak yang mengalami abrasi.

"Saya sudah cek di Surabaya supaya bapak-bapak, paham memang ada SHGB sebanyak 3 biji di kawasan di desa namanya Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Nah 3 bidang HGB seluas 656,85 hektar," ujarnya di hadapan wartawan di Jakarta, Rabu (23/1).

Nusron juga menyebutkan bahwa lahan itu dimiliki oleh PT Surya Inti Permata dan PTSemeru Cemerlang. Perusahaan pertama itu memiliki 2 sertifikat HGB seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sedangkan perusahaan kedua memiliki SHGB seluas 152,36 hektare.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sang menteri juga menyebutkan bahwa sertifikat HGB pertama milik PT Surya Inti Permata dikeluarkan pada 2 Agustus 1996, kemudian sertifikat kedua milik PT Semeru Cemerlang keluar pada 15 Agustus 1996, sedangkan sertifikat ketiga keluar pada 26 Oktober 1999.

"Dulu awalnya itu adalah tambak ceritanya. Nah ini, kemudian saya cocokkan dengan peta. Supaya bapak-bapak paham ini saya tunjukin peta before sama after. Nah ini before emang begini, belum saya print, saya baru dapat ini. Ini afternya. Laut, nih," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, hingga saat ini BPN Sidoarjo dan BPN Jatim tetap melanjutkan investigasi terkait HGB di laut Sidoarjo itu. Terutama untuk mengetahui bagaimana kronologi pengajuan HGB dan peruntukan yang diajukan. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pertanahan/BPN Sidoarjo, Muh Rizal.

Rizal menyebutkan asal-usul HGB di laut yang disampaikan Nusron Wahid itu benar. Namun dia menegaskan bahwa dugaan bahwa HGB itu dulu adalah tambak masih dugaan sementara. Sebab proses investigasi masih dilakukan.

"Iya, dugaan sementara. Karena tim belum rampung pekerjaannya," ujar Rizal saat dikonfirmasi detikJatim melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/1/2025). Dia melanjutkan bahwa timnya saat ini sedang mencari dokumen warkah atas HGB tersebut, "tim kami sedang meneliti dan mencari warkah."

Bukan hanya mengungkap tentang asal mula HGB di laut Sidoarjo, Nusron Wahid sebelumnya juga menyampaikan tindak lanjut yang bisa dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN atas HGB yang menurutnya diajukan secara legal itu.

"Jadinya itu jadi laut. Maka kalau dulunya tambak kan sudah saya tunjukkan petanya before sama after, ya, kan. Nah karena before-nya begitu, after-nya begini, ya prosesnya benar. Lah wong kondisi alamnya berubah," ujar Nusron pada kesempatan yang sama, kemarin.

Dia pun menyebutkan ada 2 skenario yang bisa dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Pertama, dia sebutkan bahwa 3 HGB yang terbit pada 1996 itu akan habis pada 2026, tepatnya pada bulan Agustus. Pada saat itulah pemerintah tidak akan memperpanjang HGB itu.

"Karena itu tanahnya udah nggak ada, karena ada abrasi jadi laut, maka masuk kategori tanah musnah. Bisa langsung kita batalkan, karena ada UU-nya. Karena itu masuk tanah musnah tinggal nanti kita cek, kita panggil yang punya, kita klarifikasi dong, nggak bisa serta merta begitu kan," ujarnya.




(dpe/iwd)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjatim


Hide Ads