Polda Jawa Timur menindaklanjuti temuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare yang berada di laut Sidoarjo. Temuan ini viral setelah ditemukan oleh warganet melalui aplikasi Bhumi milik Kementerian ATR/BPN.
"Iya, kami akan menindaklanjuti temuan itu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Farman kepada detikJatim, Selasa (21/1/2025).
Farman menambahkan, pihaknya akan menurunkan tim untuk memeriksa lebih lanjut temuan HGB di atas laut tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan ada tim yang kami terjunkan untuk mengkroscek itu," ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Budi Hermanto menambahkan, pihaknya juga ikut turun tangan.
"Sedang digerakkan Kasubdit Tipiter," tambahnya.
Sebelumnya, HGB seluas 656 hektare itu ditemukan di area laut sebelah timur Ekowisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya, berdasarkan koordinat 7.342163Β°S, 112.844088Β°E. Penemuan ini pertama kali diunggah oleh warganet bernama Thanthowy Syamsuddin melalui akun media sosialnya.
"Ada area HGB Β± 656 hektare di timur Ekowisata Mangrove Gunung Anyar," tulis Thanthowy di akun X (sebelumnya Twitter), Senin (20/1/2025).
Thanthowy menyebut, keberadaan HGB ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang melarang pemanfaatan ruang, termasuk HGB, di atas perairan.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Lampri, membantah bahwa HGB itu berada di laut Surabaya. Ia menyatakan lokasi sebenarnya berada di kawasan laut Sedati, Sidoarjo.
"Di Surabaya tidak ada (HGB 656 hektare di laut Surabaya). Lokasinya di Sedati, Sidoarjo," kata Lampri, Selasa (21/1/2025).
Lampri menjelaskan, pihaknya akan memberikan klarifikasi lebih rinci pada konferensi pers di Kantor Kanwil BPN Jatim.
(hil/iwd)