"Saya baru berkoordinasi, kami nunggu dari Kanwil BPN untuk kami rapatkan. Apakah terjadi juga seperti itu (HGB di laut) di Jatim," katanya saat ditemui detikJatim usai kegiatan di Blitar, Selasa (21/1/2025).
Adhy menyebutkan akan menunggu hasil penelusuran dan verifikasi dari Kanwil BPN terkait temuan HGB di laut itu. Namun, apabila ditemukan kasus itu maka akan disesuaikan dengan kebijakan pusat.
"Pada prinsipnya tentu belum bisa ditentukan, kalau terjadi (temuan) kami akan ikut kebijakan pusat. Tapi saya (masih) nunggu hasil verifikasi BPN," terangnya.
Menurut Adhy, Pemprov hanya berwenang terkait tata ruang laut. Seperti zona industri, zona biota laut, kabel listrik, dan sebagainya. Sementara HGB itu masih akan dilakukan koordinasi lebih lanjut.
"Tapi kalau masuk daratan, itu untuk HGB-nya daratan. Kalau laut misalnya sudah surut, dan menjadi tanah itu nanti hukumnya seperti apa? tentu kami mengikuti kebijakan pusat. Yang jelas kami nunggu koordinasi dulu," tandasnya.
Sebelumnya, ramai di media sosial X terkait temuan Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Surabaya seluas sekitar 656 Hektare Area (Ha) berdasarkan apilkasi Bhumi. Temuan ini kurang lebih sama seperti yang sedang ramai diperbincangkan di Tangerang.
Pemilik akun @thanthowy membagikan temuan yang ia peroleh. Ia menuliskan HGB 656 Ha itu berada di Laut Surabaya-Sidoarjo, yakni di Timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar. Tepatnya di 1. 7.342163Β°S, 112.844088Β°E.
"Ada area HGB Β± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar: 1. 7.342163Β°S, 112.844088Β°E," tulis akun @thanthowy seperti yang dilihat detikJatim.
(dpe/iwd)