"Sampai hari ini, kami belum menerbitkan izin lahan tersebut diperuntukkan sebagai area makam," ujar Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Budiar Anwar saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (14/1/2025).
Budiar menegaskan selama dokumen perizinan belum dimiliki. Pengembang tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun. Pengurusan dokumen juga harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.
"Jika izinnya belum ada, mestinya tidak boleh melakukan aktivitas," tegasnya.
Budiar menjelaskan ada sejumlah persyaratan apabila ingin mengubah alih fungsi lahan. Apalagi obyek yang digunakan merupakan lahan produktif yang sebelumnya dijadikan lahan pertanian.
Selama pengurusan perizinan, lanjut Budiar, harus memenuhi persyaratan dokumen yang ditentukan. Sebelum kemudian mengajukan perizinan untuk penggunaan lahan tersebut.
"Ada beberapa tahapan dalam pengurusan perizinan. Ada kajian lingkungan hidup juga soal PKKPR (persetujuan kegiatan Pemanfaatan Ruang), Amdal-nya juga harus dipenuhi dan juga beberapa syarat lainnya," tegas Budiar.
Menurut Budiar, perizinan untuk penggunaan lahan sebagai makam apalagi komersial juga tidak mudah, tanpa dipenuhi terlebih dahulu persyaratan yang sudah ditentukan.
Tata ruang di lokasi yang dipilih juga akan menjadi pertimbangan, apakah masuk lahan hijau atau tidak.
"Tentunya akan dilihat dulu, petugas kami akan cek ke lapangan. Apakah itu lahan hijau atau bukan," tandasnya.
Seperti diberitakan, warga Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, menolak rencana proyek makam komersial Baqi Memorial Park.
Alasan warga menolak karena tidak ingin wilayah mereka menjadi area pemakaman. Apalagi yang dimakamkan warga dari luar desa.
(abq/iwd)