Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang Anton Pramujiono mengakui memang belum ada aturan terkait pemakaman hewan di Kota Malang.
"Kalau terkait izin, memang belum ada aturannya," ujar Anton kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).
Oleh karena itu, lanjut Anton, untuk setiap layanan usaha termasuk pemakaman hewan seharusnya mengantongi izin dan mematuhi ketentuan yang sudah berlaku. Hal itu berkaca pada daerah lain yang telah memiliki regulasi terkait pemakaman hewan. Salah satunya Jakarta.
"Saya kira kalau itu semua ada sesuai dengan ketentuan. Saya kira perlu (regulasi). Seperti di Jakarta itu kan ada yayasan yang mengelola lahan untuk pemakaman, diperbolehkan," katanya.
Selain itu, Anton juga menekankan perlunya memperhatikan dampak sosial dari aktivitas penguburan hewan yang telah mati. Dengan merujuk kesesuaian lokasi sesuai regulasi tata ruang daerah.
"Itu terkait koordinasi dan kita melihat lokasinya. Apakah itu sudah sesuai dengan aturan yang ada di pemerintah daerah atau belum itu kan juga perlu diperhatikan juga," katanya.
Pihaknya berharap, perlu adanya koordinasi apabila akan melakukan kegiatan penguburan hewan, untuk mencegah polemik di tengah masyarakat.
"Semua itu kan harus dikoordinasikan dengan semua pihak. Apakah ada dampak lingkungan, dampak sosial, dan dampak yang lainnya. Masyarakat ini kan tetap harus diajak ngomong," ungkapnya.
Anton menambahkan, bahwa Kota Malang dinilai sudah membutuhkan layanan atau fasilitas terkait pemakaman hewan ke depan.
"Kalau sesuai kebutuhan memang Kota Malang memang butuh tempat pemakaman," imbuhnya.
Meski begitu, Anton menegaskan hal ini masih menjadi wacana terkait adanya tempat pemakaman hewan di Kota Malang. Kendati begitu, pihaknya menganggap hal itu sangat penting untuk dapat diwujudkan.
"Belum, masih wacana kan. Dengan adanya itu kan (polemik) penting juga. Apakah perlu diwadahi atau tidak kan nanti menunggu keputusan dari pimpinan," tandasnya.
Anton mengaku, pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait munculnya polemik karena keberadaan ratusan makam hewan di wilayah Joyo Utomo II, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Pihaknya memastikan bahwa persoalan tersebut sudah diselesaikan melalui musyawarah warga dengan pengelola makam.
"Sudah diklarifikasi dengan pihak kelurahan. Kami lakukan klarifikasi kepada dokter hewan yang membuka layanan. Jadi diselesaikan secara musyawarah mufakat antara pihak kelurahan sama warga yang ada disana. Jadi kalau sudah selesai," pungkasnya.
Seperti diberitakan warga Jalan Joyo Agung II, RT4, RW3, Kelurahan Tlogomas, Kota Malang mengeluhkan adanya ratusan makam hewan yang dilengkapi pusara atau batu nisan. Warga mengeluh karena aktivitas itu dianggap ilegal selain juga dikhawatirkan akan mencemari lingkungan.
(dpe/abq)