Hal itu diungkap Koordinator warga Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Mahmudi. Ia menyebut bahwa penyebaran amplop bertulis 'Infaq Baqi' dilakukan pagi hari sebelum warga memasang spanduk penolakan.
"Tepatnya Rabu 8 januari 2024 sekitar jam 9 pagi sampai jam 12 siang. Amplop dibagi, karena tahu kita (warga), akan memasang banner penolakan," jelas koordinator warga Pandanmulyo, Mahmudi kepada detikJatim, Rabu (15/1/2025).
Menurut Mahmudi, pembagian amplop secara door to door itu cukup mengejutkan warga dan mereka kemudian serentak menolak dan mengembalikan amplop tersebut.
"Ini kalau dilihat isinya mungkin Rp 50 ribu. Ada tulisan Infaq Baqi. Gara-gara mereka bagi-bagi infaq dan selebaran itu warga makin marah. Akhirnya tidak cuma pasang banner tetapi juga menyegel lokasi," tuturnya.
Warga sendiri mengamankan beberapa amplop sebagai barang bukti. Langkah Baqi dengan membagikan infaq justru disesalkan.
Karena di awal kedatangannya, PT Bumi Berkah Propertindo yang merupakan pengembang Baqi Memorial Park meminta izin pada warga untuk mendirikan perumahan. Warga pun setuju dan berharap lokasi tersebut menjadi lebih berkembang
Tak lama kemudian, mereka mengubah proyek perumahan tersebut menjadi memorial park dengan alasan banyak pembeli yang mengembalikan uangnya (refund).
Warga menolak adanya perubahan ini karena merasa tidak nyaman dengan hadirnya pemakaman di lahan seluas hampir satu hektare tersebut.
Selain itu, warga menilai pendekatan yang dilakukan pengembang Baqi Memorial Park tidak baik dan manipulatif. Pasalnya, mereka kerap meminta tanda tangan warga tanpa menjelaskan isi dari dokumen tersebut.
"Pada intinya warga menolak adanya makam, apalagi dijual belikan. Kalau untuk perumahan atau difungsikan lain, kami tidak ada masalah," pungkas Mahmudi.
Baqi Memorial Park angkat bicara menyikapi penolakan warga Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, terkait rencana pembangunan komplek makam muslim modern.
Manajemen Baqi Memorial Park mengklaim telah mengantongi surat persetujuan izin lingkungan dan sudah mensosialisasikan kepada warga.
Branch Manager Baqi Memorial Park Malang, Aditya Fatchurahman mengatakan pihaknya telah menjalani proses sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Sebelum memulai menjalankan kegiatan usaha pemakaman muslim komersial di wilayah tersebut.
"Bahwa berdasarkan surat persetujuan izin lingkungan yang dibuat pada 13 Oktober 2024. Kami telah melakukan sosialisasi dan sudah mendapatkan persetujuan warga Desa Pandanmulyo tentang pembangunan makam muslim sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Aditya dalam keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Rabu (15/1/2025).
(mua/fat)