Pemkab Malang Ungkap Kronologi Perizinan Florawisata Santerra de Laponte

Pemkab Malang Ungkap Kronologi Perizinan Florawisata Santerra de Laponte

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 11 Jun 2025 13:30 WIB
Florawisata Santerra
Florawisata Santerra (Foto: Florawisata Santerra)
Malang -

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang angkat bicara terkait polemik perizinan Florawisata Santerra de Laponte di Pujon, Kabupaten Malang. Adanya perluasan lahan membuat Florawisata Santerra de Laponte harus melengkapi perizinan.

Kepala DPMPTSP Subur Hutagalung mengatakan bahwa pengelola Florawisata Santerra de Laponte memang sudah melakukan perizinan secara lengkap pada awal pendiriannya tahun 2019 lalu. Di sisi lain, dengan hadirnya Santerra, kata Subur, tentu menunjukkan bahwa Kabupaten Malang dipercaya bagi para investor.

"Kami berterima kasih, karena ada investor masuk, artinya aktivitas investasi di Kabupaten Malang ini berjalan. Investor Santerra di pujon ini, sudah izin IMB tahun 2019 lalu," ujar Subur kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seiring berjalannya waktu, lanjut Subur, destinasi wisata buatan yang dimiliki Santerra melakukan perluasan dan pengembangan, seiring tingginya minat masyarakat terhadap Santerra.

Menurut Subur, di saat melakukan perluasan lahan tersebut, Santerra tidak melakukan pembaruan perizinan. Pihaknya pun kemudian melayangkan surat untuk mengingatkan.

ADVERTISEMENT

"Saat melakukan pengembangan itu, pengelola Santerra tidak melakukan pembaruan perizinan. Sehingga kami harus menyurati dan mendatangi pihak pengelola," bebernya.

Subur menambahkan, tak lama kemudian pengelola Santerra akhirnya mengurus izin PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).

Hanya saja, proses pengurusan izin tersebut belum final, mereka tidak melanjutkan prosesnya.

"Akhirnya kami surati lagi, sampai pada proses pemanggilan oleh Satpol PP Kabupaten Malang, didampingi tim kami (DPMPTSP) juga saat itu," tegasnya.

Akhirnya, pengelola Santerra saat ini kembali melanjutkan proses pengurusan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang.

"Jadi memang pihak Santerra bisa dibilang kurang aktif dalam melakukan pembaharuan perizinan di tengah mereka tengah melakukan pengembangan kawasan wisata," tegasnya.

Subur mengaku tak mengetahui secara pasti mengapa pengelola Santerra terkesan lamban dalam menyelesaikan kelengkapan perijinan.

"Kami tidak tahu problemnya apa, apakah mungkin karena belum sempat karena masih sibuk melakukan perluasan kawasan wisata," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok menegaskan dari dokumen hasil penelusuran yang dia lakukan, Florawisata Santerra yang berdiri sejak 2019 baru memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada Febuari 2024.

Bukan cuma itu, Zulham mengungkapkan DPRD juga menemukan kejanggalan lainnya. Terutama pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menurutnya tidak sesuai peruntukan.

"Tidak punya NPWP, tidak punya izin alih fungsi lahan pertanian, membangun di atas jalur irigasi, sumur bor yang tidak berizin, PT tidak terdaftar di Dirjen AHU, dan yang paling parah tidak punya Amdal Lalin sampai menyebabkan kemacetan yang sempat viral," ujar Zulham.

Zulham menyayangkan pihak pengelola Santerra bukannya mengakui kesalahan malah membangun narasi negatif dengan nuansa perlawanan terhadap DPRD dan pemerintah dengan mengerahkan buzzer di media sosial.

Untuk menindaklanjuti kasus ini Zulham menyatakan pihaknya akan memanggil pihak Santerra dan Pemkab Malang dalam pertemuan yang juga akan menghadirkan aparat penegak hukum.

"Sudah, intinya kita beri kesempatan untuk buka semua data dan fakta di forum resmi DPRD saja. Kita juga undang penegak hukum agar ada saran masukan terkait ada tidaknya tindak pidana," kata Zulham.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads