Terungkap! Pelayan Warkop Cetol Malang Cuma Digaji Rp 650 Ribu Per Bulan

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 13 Jan 2025 20:14 WIB
Sejumlah perempuan pelayan warkop cetol di Pasar Gondanglegi, Malang usai digerebek Satpol-PP. (Foto: Istimewa)
Malang -

Polisi terus mengusut dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Warung Kopi Cetol Pasar Gondanglegi, Malang. Terutama atas temuan 7 pelayan warung yang merupakan anak perempuan di bawah umur.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan terungkap bahwa 7 pelayanan di bawah umur digaji sebesar Rp 650 ribu per bulan.

"Mereka mengaku digaji Rp 650 ribu per bulan di warung kopi itu," kata Erlehana kepada detikJatim, Senin (13/1/2025).

Dengan gaji yang diterima, ujar Erlehana, pelayanan wanita di bawah umur itu bukan hanya bekerja di warung 'kopi cetol' saja. Mereka juga bekerja di lapak kopi majikannya yang ada di luar Pasar Gondanglegi di malam hari.

"Ada beberapa dari mereka yang kerja siang dan malam dengan gaji Rp 650 ribu itu. Karena di Pasar Gondanglegi hanya sampai sore saja," sambungnya.

Menurut Erlehana, untuk bisa mendapatkan tambahan penghasilan para pelayan perempuan ini kadang menerima fee dari pelanggan atau pengunjung.

"Gaji Rp 650 ribu itu beda dengan fee yang diberikan pelanggan. Kadang ada yang dikasih Rp 50 ribu. Fee itulah yang menjadi gaji tambahan," tegasnya.

Sementara dari 7 pelayan perempuan di bawah umur yang terjaring operasi gabungan, satu di antaranya warga Kota Malang sisanya warga Kabupaten Malang.

"Hanya satu yang warga Kota Malang. Mereka banyak ngaku kerja baru sebentar dan mengetahui ada lowongan dari mulut ke mulut," terang Erlehana.

Erlehana mengaku pihaknya tengah mendalami dugaan eksplotasi anak di bawah umur dengan memanggil pemilik warung kopi. Namun, pihaknya masih menemukan kendala alamat lengkap dari pengelola atau pemilik warung.

"Jadi kami masih akan panggil pemilik warung kopi. Sementara ada kendala dari Disperindag tidak memiliki alamat atau nama jelas, jadi kami kesulitan untuk mengantar surat panggilannya," tandasnya.



Simak Video "Video: Korsel Akan Larang Siswa Pakai HP di Ruang Kelas Sekolah"

(dpe/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork