Satgas Pangan Kota Blitar menggelar sidak di tingkat produsen hingga pedagang beras di Pasar. Sidak dilakukan untuk memastikan harga dan persediaan beras mencukupi kebutuhan masyarakat Kota Blitar.
Hasilnya, petugas tidak menemukan adanya upaya menaikkan harga beras lebih tinggi dari HET (harga eceran tertinggi) maupun penimbunan barang di tingkat produsen.
Produsen beras UD Raya Jaya di Kelurahan Klampok, Kecematan Sananwetan, Kota Blitar menjadi lokasi pertama yang disidak. Satgas pangan yang terdiri dari Satreskrim Polres Blitar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Blitar melakukan sidak kepada produsen beras dengan kapasitas besar itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas mengecek satu per satu jenis beras yang diproduksi. Termasuk memastikan perbedaan kualitas beras medium dan premium, berat kemasan beras dan sebagainya. Selain itu, stok beras yang berada di lokai itu juga dicek.
"Kami dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Blitar Kota bersama dina terkait melaksanakan pengecekan beras yang didistribusikan di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Sidak ini sesuai dengan arahan pimpinan untuk memastikan ketersedian beras," terang Kanit Tipidter, Ipda Aristoteles Urat Natogu Sirait kepada detikJatim di lokasi, Rabu (16/9/2026).
Urat menyebut harga beras sesuai dengan HET yakni sekitar Rp 14.900 per kilogram. Sementar produsen di UD Raya Jaya menjual beras sekitar Rp 14.500 - Rp 14.700 per kilogram kepada distributor. Sementara harga dari distributor dan pedagang, beras dijual dengan harga mulai dari sekitar Rp 14.900 per kilogram.
"Harga ini HET untuk jenis beras premium di sini, tapi harga beras juga disesuaikan dengan jenis berasnya. Tapi sejauh ini harganya masih normal, tidak melampaui HET yang tinggi. Masih stabil, karena kami juga cek setiap minggunya," katanya.
Urat menegaskan belum ada laporan terkait kelangkaan beras di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk melapor apabila mendapati kelangkaan beras atau bahan pokok lainnya. Sebab, bagi para oknum produsen maupun pedagang yang kedapatan menimbun barang dapat disanksi pidana yakni pada pasal 29 UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
"Sejauh ini belum ada kelangkaan (beras), tapi kalau memang terjadi boleh melapor. Akan kami cek. Karena sejauh ini masih aman stoknya. Kalau memang ada yang menimbun akan ada sanksi pidana," jelasnya.
Pengawas Perdagangan, Disperindag Kota Blitar Sri Yuhana menambahkan sidak itu juga dilakukan di beberapa toko modern dan pedagang di Pasar Tradisional. Hal itu untuk memastikan stabilitas harga beras dan kebutuhan pokok lainnya. Selain itu untuk memastikan kebutuhan warga Kota Blitar tercukupi.
"Iya untuk memastikan stabilitas harga dan persediaan pangan di lapangan itu tercukupi. Seperti beras, kebutuhan warga Kota Blitar itu sekitar 60 ton per hari. Dan tadi dipastikan stoknya masih aman," tandasnya.
