Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang menimpa seorang mahasiswa di Kecamatan Kedungpring. Dua pelaku yang merupakan karyawan warung kopi (warkop) berhasil ditangkap hanya dua hari setelah kejadian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua pelaku yang kini harus berurusan dengan polisi itu masing-masing berinisial MAY (15), warga Kecamatan Deket, dan FAP (18), warga Kecamatan Sukodadi.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M Hamzaid mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban berinisial AJ (19), mahasiswa asal Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring, menitipkan sepeda motor Honda CB miliknya di sebuah warung kopi pada Jumat (19/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, korban bersama rekannya meninggalkan lokasi sekitar pukul 17.30 WIB. Namun ketika kembali sekitar pukul 20.00 WIB untuk mengambil kendaraannya, warung sudah tutup dan motor yang diparkir di samping warung telah hilang.
"Korban sempat menghubungi salah satu karyawan warung melalui WhatsApp untuk menanyakan keberadaan motornya. Namun karyawan tersebut mengaku tidak mengetahui keberadaan kendaraan itu," kata Hamzaid kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta dan melaporkannya ke Polsek Kedungpring. Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kedungpring langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar warung.
Dari hasil penyelidikan, kata Hamzaid, polisi menemukan petunjuk yang mengarah kepada dua karyawan warung yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. "Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," ujarnya.
Berbekal hasil penyelidikan tersebut, polisi bergerak melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumah FAP di Kecamatan Sukodadi pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB milik korban. "Dua terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor hasil curian," tambahnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Karena salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkara dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.
Hamzaid menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Lamongan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak setiap tindak pidana yang meresahkan warga.
